Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Daerah Minta Ada Pembagian Dana Bagi Hasil Sawit

MI
12/1/2020 22:30
Daerah Minta Ada  Pembagian Dana Bagi Hasil Sawit
Kelapa sawit(ANTARA)

SEJUMLAH kepala daerah penghasil kelapa sawit mengusulkan adanya ada dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit kepada pemerintah pusat.

Dalam pertemuan di Pekanbaru, Riau, pekan lalu. para perwakilan gubernur mengusulkan pembagian dana bagi hasil kelapa sawit daerah dan pusat itu berkisar antara 30% berbanding 70% atau 35% berbanding 65%.

“Jadi saya pikir yang terpenting dari pertemuan kita ini adalah bagaimana kita menyusun narasi secara rinci terkait dengan penerimaan dana bagi hasil bagi provinsi/daerah penghasil kepala sawit. Agar penerimaan ini adil dan berkesinambungan, yang kemudian nantinya hasil rumusan ini akan dibawa kepada  Presiden,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah dalam siaran pers seperti dikutip dari Antara.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh puluhan gubernur dan perwakilan dari 18 provinsi penghasil sawit tersebut, ia berharap para peserta agar merumuskan usulan DBH sawit kepada pemerintah pusat.

Sementara itu, Gubernur Riau  Syamsuar MSi sebagai tuan rumah pada pertemuan yang sudah keempat kalinya ini, berharap dalam rakor kali ini dapat dirumuskan dan disepakati usulan persentase pembagian DBH Sawit antara pemerintah pusat dengan provinsi penghasil sawit.

Dalam pidatonya, Gubernur Syamsuar secara umum menjelaskan beberapa aspek teknis yang menjadi dasar munculnya usulan pembagian DBH kelapa sawit ke pemerintah pusat.

“(Selama ini) daerah menerima dampak dari pengelolaan perkebunan sawit seperti kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO. Tingginya potensi erosi serta juga resiko pencemaran udara, tanah dan air akibat ancaman karhutla, limbah padat B3 serta limbah cair,” kata Syamsuar.

Sementara di sisi lain, perkebunan menghasilkan pemasukan bagi negara berupa Bea Keluar (BK) dan pungutan eskpor (PE) yang sangat besar.

“Namun belum ada bagian untuk daerah penghasil (sawit),” ujar Syamsuar sambil menambahkan dalam UU No 33 tahun 2004 yang ada baru DBH Pajak dan Migas, sementara DBH sawit belum masuk.

Untuk dapat diterapkan, DBH Sawit perlu payung hukum. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya