Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK dua belas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending (fintech lending), yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, total sudah 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK.
Banyaknya penyelenggara fintech lending yang memperoleh izin usaha OJK itu diharapkan akan mendorong penyaluran dana ke sektor UMKM.
"Selamat kepada ke-12 anggota AFPI yang mengikuti jejak 13 anggota lainnya yang sudah mendapat2kan lisensi atau izin usaha dari OJK. Terima kasih kepada OJK yang terus memperkuat industri fintech lending yang tentunya akan semakin mendorong peran anggota AFPI dalam meningkatkan penyaluran pinjaman ke sektor UMKM," kata Kepada Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, dalam konferensi pers pemberian lisensi di Jakarta, kemarin.
Tumbur menjelaskan, bagi perusahaan fintech lending yang akan memperoleh izin usaha dari OJK, mereka berkewajiban untuk menyalurkan pembiayaannya minimal 20% dari total pinjamannya ke sektor UMKM.
Karena itu, partisipasi penyelenggara fintech lending akan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved, atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional.
Ke-12 penyelenggara Fintech P2P Lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Tri Digi Fin (Kreditpro), PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI (Rupiah Cepat). (RO/E-2)
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved