Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK dua belas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending (fintech lending), yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, total sudah 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK.
Banyaknya penyelenggara fintech lending yang memperoleh izin usaha OJK itu diharapkan akan mendorong penyaluran dana ke sektor UMKM.
"Selamat kepada ke-12 anggota AFPI yang mengikuti jejak 13 anggota lainnya yang sudah mendapat2kan lisensi atau izin usaha dari OJK. Terima kasih kepada OJK yang terus memperkuat industri fintech lending yang tentunya akan semakin mendorong peran anggota AFPI dalam meningkatkan penyaluran pinjaman ke sektor UMKM," kata Kepada Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, dalam konferensi pers pemberian lisensi di Jakarta, kemarin.
Tumbur menjelaskan, bagi perusahaan fintech lending yang akan memperoleh izin usaha dari OJK, mereka berkewajiban untuk menyalurkan pembiayaannya minimal 20% dari total pinjamannya ke sektor UMKM.
Karena itu, partisipasi penyelenggara fintech lending akan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved, atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional.
Ke-12 penyelenggara Fintech P2P Lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Tri Digi Fin (Kreditpro), PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI (Rupiah Cepat). (RO/E-2)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved