Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK dua belas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending (fintech lending), yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, total sudah 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK.
Banyaknya penyelenggara fintech lending yang memperoleh izin usaha OJK itu diharapkan akan mendorong penyaluran dana ke sektor UMKM.
"Selamat kepada ke-12 anggota AFPI yang mengikuti jejak 13 anggota lainnya yang sudah mendapat2kan lisensi atau izin usaha dari OJK. Terima kasih kepada OJK yang terus memperkuat industri fintech lending yang tentunya akan semakin mendorong peran anggota AFPI dalam meningkatkan penyaluran pinjaman ke sektor UMKM," kata Kepada Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, dalam konferensi pers pemberian lisensi di Jakarta, kemarin.
Tumbur menjelaskan, bagi perusahaan fintech lending yang akan memperoleh izin usaha dari OJK, mereka berkewajiban untuk menyalurkan pembiayaannya minimal 20% dari total pinjamannya ke sektor UMKM.
Karena itu, partisipasi penyelenggara fintech lending akan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved, atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional.
Ke-12 penyelenggara Fintech P2P Lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Tri Digi Fin (Kreditpro), PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI (Rupiah Cepat). (RO/E-2)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved