Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah mengumumkan bahwa Upbit Indonesia berhasil memperoleh sertifikat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial. BAPPEBTI adalah otoritas yang mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto.
“Pendaftaran pada BAPPEBTI adalah langkah besar bagi kami untuk menumbuhkan layanan kami di Indonesia dan Asia Tenggara,” kata Jan Kristanto, CEO Upbit Indonesia, dalam rilis yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Rabu (18/12).
Ia menambahkan, pendaftaran tersebut telah membawa Upbit Indonesia selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu pedagang fisik aset kripto berizin yang pertama di Indonesia.
Baca juga: La Nyalla: Swasta Penggerak Utama Roda Ekonomi
Pada bulan Februari dan Juli 2019, Bappebti menerbitkan peraturan-peraturan baru yang berisikan kerangka pengaturan yang detial tentang perdagangan aset kripto. Di dalamnya juga terdapat standar keamanan tingkat tinggi juga kepatuhan terhadap persyaratan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.
Sejak November 2018, Upbit Indonesia telah menyediakan kepada para pengguna di Indonesia, perdagangan lebih dari 180 aset kripto yang nyaman dan aman, dan juga menawarkan transaksi rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual (virtual accounts) pada bank umum di Indonesia yang memiliki reputasi baik.
"Upbit Indonesia akan melanjutkan upaya menyediakan kepada konsumen sistem kami yang telah dikenal di dunia. Upbit Indonesia juga ingin berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di negeri ini yang sedang berkembang," tutup Jan Kristanto.
Setelah diluncurkan di Korea Selatan pada 2017, Upbit telah menjadi salah satu bursa perdagangan aset kripto terbesar di dunia. Upbit tersedia di situs dan aplikasi telepon seluler (iOS dan Android), sehingga pengguna dapat berdagang kapan saja dan di mana saja. (RO/A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved