Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemerintah Ubah Cara Kelola Aset Negara

M. Ilham Ramadhan Avisena
18/12/2019 15:49
Pemerintah Ubah Cara Kelola Aset Negara
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH akan mengubah tata kelola aset negara. Pasalnya, sistem yang selama ini sudah berjalan belum signifikan berdampak pada penerimaan negara.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam seminar 'Property Outlook 2020: Manajemen Properti Berbasis Teknologi' di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (18/12).

Isa mencontohkan, masih ada gedung instansi pemerintahan yang besar namun jumlah rasio pekerjanya sedikit. Sehingga banyak ruang yang tak terpakai dan menyebabkan kurang optimalnya pemanfaatan aset negara.

 

Baca juga: Aset Negara Tercatat Capai Enam Ribu Triliun Rupiah

 

Di saat bersamaan, bahkan ada beberapa instansi yang harus menyewa gedung lantaran kekurangan ruang untuk bekerja. "Di sisi lain ada aset yang tidak kita gunakan untuk melayani publik. Kalau memang untuk melayani publik, harusnya jangan dihambur-hamburkan," terang Isa.

Oleh karenanya DJKN kini tengah meramu cara agar pelibatan swasta dalam pengelolaan aset negara. Hal itu bertujuan agar aset yang dimaksud tidak saja menghasilkan penerimaan negara, tapi juga menciptakan aktivitas ekonomi baru yang berdampak lebih luas.

"Kalau sekarang aset yang sudah kita beli, kita pikirkan bagaimana memunculkan nilai baru, tidak saja revenue tapi juga nilai baru bagi perekonomian Indonesia. Ini akan jadi alat fiskal yang efektif untuk membangun ekonomi," ujarnya.

Perubahan cara tersebut, kata Isa, harus pula dibarengi dengan kebijakan dan aturan yang seirama. Sehingga tidak terjadi kesalahan pemanfaatan yang justru tidak menguntungkan negara.

Hal lainnya ialah dengan pemanfaatan teknologi, pasalnya masih banyak aset negara yang belum diketahui keberadaannya oleh pelaku usaha properti untuk dimanfaatkan.

"Ini kita sedang pikirkan, menggunakan teknologi untuk menginformasikan ke pelaku usaha, mana aset yang bisa dilakukan kerjasama," tuturnya.

Lebih lanjut, Isa mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha properti tertentu.

"Kita membuka diri kepada siapa saja yang punya ide untuk memanfaatkan aset negara. Kita tidak bisa menjual aset negara, tapi kita punya ruang dengan memanfaatkannya secara bersama dan membuat pelaku usaha punya kesempatan dari itu," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik