Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

BP Jamsostek Cabang Menara Jamsostek Sosialisasikan E-Jakon

Deri Dahuri
16/12/2019 18:12
BP Jamsostek Cabang Menara Jamsostek Sosialisasikan E-Jakon
Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek sosialisasikan aplikasi E-Jakon di Jakarta, Senin (16/12).(Istimewa)

SEBANYAK 70 perusahaan jasa konstruksi mengikuti acara Sosialisasi Manfaat Layanan BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi E-Jakon kepada Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (16/12).  

Dalam acara tersebut, para peserta sangat antusias bertanya dan berdialog mengenai aplikasi e-jakon atau elektronik jasa kontruksi yang sebenarnya telah diluncurkan sejak 2018 di Bandung. Narasumber dari Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek memaparkan manfaat aplikasi E-Jakon dari BP Jamsostek.

Dalam sambutannya, Pjs Kepala Cabang Jakarta Menara Jamsostek Erizal Feri mengatakan bahwa aplikasi e-Jakon atau elektronik jasa konstruksi dari BPJS Ketenagakerjaan atau sekarang disebut BP Jamsostek telah diluncurkan tahun lalu di Bandung, Jawa Barat.

“E-Jakon dikenalkan untuk mempercepat proses pelaporan dan pelayanan BP Jamsostek terutama bagi perusahaan yang berada atau sedang mengerjakan proyek di daerah terpencil. Mereka bisa menggunakan E-jakon,” kata Erizal.

Menurut Erizal, dengan adanya aplikasi E-Jakon, pelaporan perusahaan kepada Kantor BP Jamsostek akan lebih cepat. Misalnya, ada pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek mengalami kecelakaan, maka dengan menggunakan aplikasi E-Jakon penanganan yang dilakukan Kantor BP Jamsostek lebih cepat.

“Sebelum ada E-Jakon, pelaporannya secara manual dan tim BP Jamsostek harus melakukan input data yang membutuhkan waktu lebih lama. Tetapi dengan memakai basis website https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id/ prosesnya lebih mudah,” tutur Erizal.

“Sekarang pendaftaran BP Jamsostek bisa secara online menggunakan aplikasi e-Jakon. Kontraktor juga bisa mengisi formulir pendaftaran di Kantor BP Jamsostek sebelum pelaksanaan pekerjaan. Nanti harus melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong SPP,” katanya.

Erizal menambahkan bahwa pembayaran iuran pun dilakukan dengan online mirip seperti virtual account. Bahkan pembayaran bisa sekaligus sesuai lama proyek jasa kontruksi atau bisa dibayar dalam  tiga termin dengan rininan 50%, 25%, dan 25%. (OL-09)      



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik