Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BAGI para pengunjung dan pengantar penumpang di Terminal 2 Domistik Bandara Soekarno Hatta, saat ini sudah bisa mengantarkan saudara maupun keluarganya yang hendak terbang ke luar daerah hingga ke area check- in.
Konsep baru tersebut diterapkan oleh pihak PT Angkasa Pura II (Persero), dalam rangka mengefektivitas Program Keamanan Bandara (Airport Security Programme) yang mengacu kepada Peraturan Perhubungan RI Nomor: PM. 80 Tahun 2017, tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Dengan ketentuan itu, maka pengunjung dan pengantar penumpang atau pengguna jasa lainnya boleh memasuki area check-in setelah melewati pemeriksaan keamanan pintu masuk gedung terminal (pre-screening) di Gate 2, Gate 3, dan Gate 4.
Pre-screening dilakukan, agar tetap menjamin keamanan semua orang yang berada di dalam gedung terminal, meski area tersebut telah ditetapkan sebagai area publik.
"Saat ini setiap pengunjung dan pengantar penumpang bisa masuk hinnga ke area check-in. Namun, harus melalaui area pemeriksaan keamanan terhadap barang bawaanya seperti yang diberlakukan di Terminal 3," kata Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang sembari menambahkan ketentuan itu berlaku efektif mulai hari ini atauJumat (13/12) pukul 00.00 dini hari.
Lebih jauh, Febri mengatakan, tak hanya sampai di area check-in, para pengunjung dan pengantar penumpang juga diperbolehkan berbelanja atau sekedar makan di tenant yang ada di area Shoping Arcade.
Di Terminal 2D dan 2E, tambah Fery, terdapat 76 tenant yang terdiri dari 50 tenant food & beverage dan 26 retail. Di antaranya, Bon Bon Voyage, Blue Sky Lounge, Imperial Kitchen, Warung Soto Nikmat, Starbucks, Coffee Bean, Papa Jack, Bumbu Desa, Kimia Farma, Polo, Angker, Bakmitopia, Bakso Cak Eko, Bakso Afung dan lainnya.
Tak hanya itu, di Terminal 2 domestik juga terdapat sejumlah spot swafoto (selfie) yang sangat instagramable. Sehingga para pengunjung atau pengantar penumpang yang ingin mengabadikan dirinya di terminal itu.
Sebelum ketentuan tersebut diberlakukan, kata Ferry di Terminal itu yang diperbolehkan masuk hingga ke area tersebut adalah penumpang yang memiliki dokumen angkutan udara (tiket penerbangan) dan karyawan yang memiliki pas bandar udara. Sedangkan bagi pengunjung dan pengantar penumpang hanya diizinkan sampaj di lobi terminal atau di luar area check-in. (SM/OL-09)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved