Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Pemberian hak atas tanah menimbulkan konsekuensi pelaksanaaan kewajiban-kewajiban pemegang hak seperti yang tercantum dalam diktum keputusan pemberian haknya maupun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah secara berkesinambungan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah yang saat ini diprioritaskan pada badan hukum pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Pemantauan dan evaluasi hak atas tanah terutama HGU ini mempunyai peranan penting dalam menata kembali struktur penguasaan tanah dengan mengidentifikasi potensi objek reforma agraria, dan mendorong adanya percepatan penyelesaian permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat maupun pihak lain di dalam area yang telah diberikan HGU maupun HGB," ujar Budi Situmorang, Direktur Jenderal PPRPT dalam keterangan tertulisnya saat acara Serah Terima Hasil Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah di Ruang Rapat PTSL Kementerian ATR/BPN baru-baru ini.
Hasil Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah diserahkan Dirjen PPRPT, dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.
Di kesempatan itu, Himawan mengatakan bahwa pengendalian dalam rangka pemanfaatan tanah yang optimal harus didasarkan pada konsep 3R (Right, Restriction, Responsibility). "Diharapkan di masa yang akan datang, peran pengendalian menjadi semakin kuat," tandasnya. (RO/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved