Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
INDONESIA dan Kolombia sepakat untuk segera memulai studi kelayakan bersama (Joint Feasibility Study/JFS) dalam rangka penjajakan pendalaman akses pasar.
Kesepakatan tersebut dicapai pada Pertemuan Persiapan Perjanjian Perdagangan Masa Depan (Preparatory Meeting of Indonesia-Colombia Future Trade Agreement) Indonesia-Kolombia di Bogota, Kolombia, awal pekan ini.
Baca juga:Erick tidak Mau Perdebatkan Status Mantan Napi BTP
Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Marthini mengungkapkan studi kelayakan bisa dimulai segera awal bulan depan dan ditargetkan selesai pada Juni 2020.
"Kami sudah siapkan kerangka acuan kerja bersama yang tinggal diimplementasikan ke depannya," ujar Made melalui keterangan resmi, Jumat (15/11).
Hasil dari studi tersebut nantinya dilaporkan kepada menteri perdagangan negara masing-masing.
Itu akan dijadikan acuan atau rekomendasi untuk melaksanakan perjanjian dagang Indonesia-Kolombia.
Diharapkan, kerja sama saat ini akan semakin mempererat hubungan kedua negara hingga akhirnya mampu meningkatkan nilai perdagangan dan investasi di masa mendatang.
Berdasarkan data Kemendag, pada 2018, nilai ekspor Indonesia ke Kolombia tercatat sebesar US$141,1 juta. Adapun, impor yang didatangkan senilai US$18 juta.
Dengan demikian, Indonesia mengalami surplus meraca perdagangan US$123 juta atas negara tersebut.
Adapun, ekspor utama Indonesia meliputi benang dari serat sintetis, karet alam, monitor dan proyektor, bagian dan aksesori kendaraan, mobil dan kendaraan lain untuk pengangkutan orang. Sebaliknya, Indonesia banyak membeli barang berupa paduan ferro, selulosa, sentrifugal, biji kakao, dan asam karboksilat dari Kolombia. (Pra/A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved