Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pasar Produk Halal Semakin Terbuka Lebar

Tesa Oktiana Surbakti
14/11/2019 21:12
Pasar Produk Halal Semakin Terbuka Lebar
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

DENGAN penduduk mayoritas beragama Muslim, Indonesia memiliki pasar industri halal yang besar. Potensi pengembangan sektor usaha berbasis syariah serta halal, menjadi pilihan gaya hidup bagi kaum Muslim maupun non-Muslim.

Pasar industri halal global pun semakin meningkat, sejalan sengan populasi penduduk Muslim sekitar 1,84 miliar atau 24,4% dari populasi dunia. Berdasarkan proyeksi Global Islamic Economy Report pada 2023, industri makanan halal akan bernilai Us$ 1,8 triliun. Sementara itu, industri pariwisata halal diperkirakan bernilai US$ 274 miliar dan industri mode halal akan bernilai US$ 361 miliar.

Bank Indonesia memandang potensi pasar industri halal harus didukung dengan langkah antisipatif. Dalam hal ini untuk menjawab beberapa tantangan, yaitu perkembangan digitalisasi, urgensi konvergensi internasional, tata kelola industri halal dan regulasi tepat, termasuk mekanisme pembiayaan syariah.

Rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019, turut mencakup INDHEX ISEF 2019 sebagai kegiatan kerja sama antara Bank Indonesia dan LPPOM MUI. Pelaku industri berbasis halal mendapat kesempatan untuk mempromosikan produk, sekaligus memperluas akses pasar dengan nilai yang diharapkan mendorong perkembangan ekonomi syariah.

"Secara aktivitas kami sangat mendukung, karena Bank Indonesia sebagai inisiator dan akselerator. Tentunya bekerja sama dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait. Bank Indonesia berupaya mendorong agar sektor halal terus berkembang," ujar Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Dwiyanto, saat ditemui Media Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (14/11).

Menurutnya, pertumbuhan pasar produk halal terua berkembang dari tahun ke tahun. Dia menyoroti produk busana dan makanan yang banyak berorientasi halal. Perkembangan industri halal juga diperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal. Kendati demikian, sektor industri halal masih dinilai eksklusif, sehingga kurang dianggap sebagai kebutuhan dasar. Padahal, sektor tersebut tidak memiliki definisi baku.

"Kita harapkan berbagai upaya, termasuk kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia, membuat industri halal semakin masif lagi. Dengan memfasilitasi pelaku usaha melalui INDHEX ISEF, kami berharap membuka peluang business matching dan meningkatkan pemasaran produk halal," imbuhnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik