Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
REGULASI anyar terkait usaha mikro, kecil, dan menengah akan dilebur dengan Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja yang akan dibentuk melalui skema omnibus law.
Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) Teten Masduki mengatakan sektor UMKM tidak perlu dibuatkan aturan berupa UU yang berdiri sendiri, cukup disinergikan dengan UU Cipta Lapangan Kerja yang memuat poin-poin tertentu.
“Kami merasa tidak perlu ada undang-undang untuk UMKM dan koperasi. Tidak perlu tersendiri. Itu bisa diintegrasikan Omnibus Law untuk cipta lapangan kerja,” ujar Teten di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).
Baca juga: Kementerian KUKM Rebranding Koperasi ke Milenial
Dalam praktiknya nanti, ia menyebut ada beberapa poin di sektor UMKM yang memerlukan pendekatan berbeda dengan usaha besar, seperti di sisi pembiayaan, perizinan, sertifikasi dan lain sebagainya.
"Tapi itu akan tetap jadi satu dengan cipta lapangan kerja karena memiliki keterkaitan," ucapnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved