Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OMBUDSMAN RI dengan melibatkan ahli ketenagalistrikan sesuai kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 melakukan pengkajian dan penilaian terkait kejadian blackout pada 4 Agustus 2019 lalu di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Penilaian itu dalam rangka perbaikan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat.
"Dari hasil investigasi ditemukan tindakan melawan hukum oleh PT PLN (Persero) di mana PLN telah lalai dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang melewati Jarak Bebas Minimum di sepanjang jalur transmisi," kata anggota Ombudsman, Laode Ida, di di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (9/11).
Maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI juga terkait PT PLN menyalahi prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500kV Pemalang yang ternyata menjadi alasan utama pemadaman total (blackout) 4 Agustus.
"Selain itu PT PLN (Persero) dianggap tidak optimal dalam antisipasi terjadinya pemadaman total di beberapa wilayah Indonesia," ujar Laode.
Adapun hal lainnya ialah tidak optimalnya keterlibatan kementerian dan pemda (pemerintah daerah) dalam usaha pencegahan terjadinya blackout.
Baca juga: Dunlop Akan Bangun Industri Ban Pesawat Senilai Rp1 T
Laode menambahkan, pola ganti rugi juga belum memadai kepada masyarakat terdampak pemadaman total. Namun, terkait hal itu, ia menuturkan bahwa terkait kompensasi kepada masyarakat terdampak bukanlah hal yang perlu dibesar-besarkan.
Hadir juga anggota Ombudsman lainnya Saputra Malik. Dia mengungkapkan soal kompensasi terkait dampak kerugian yang diterima masyarakat akibat blackout.
"Kompensasi itu tidak semua orang tahu caranya sesuai apakah prabayar atau pascabayar. Temuan ini terkait dengan ganti rugi di beberapa wilayah. Itu yang kami minta agar diakomodir karena tidak seberapa juga kompensasinya dengan dampak rugi yang masyarakat terima masyarakat apalagi indsutri," kata Saputra.
Namun, Laode lebih berfokus kepada temuan di mana pemerintah daerah harus bertanggung jawab terkait blackout daripada soal kompensasi yang harus diterima masyarakat terdampak pemadaman total.
"Pemda harus amankan jalur transmisi atau fasilitas listrik di daerahnya masing-masing soal penerangan kepada masyarakat di daerahnya. Sehingga PLN tidak kesulitan dalam menjalankan tugas teknisnya termasuk dalam melakukan pemangkasan pohon-pohon yang mengancam ambang aman dari jalur listrik atau jalur transmisi itu," pungkas Laode. (OL-1)
Kejadian pemadaman listrik itu bertepatan dengan Penampahan Hari Raya Kuningan, ketika umat Hindu di Bali harus menyelesaikan perlengkapan persembahyangan di keesokan harinya.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, menyampaikan perkembangan terbaru terkait upaya normalisasi kelistrikan di Pulau Dewata pascagangguan lmyang terjadi pada Jumat (2/5) sore.
Dari beberapa laporan, mati listrik terjadi merata di seluruh wilayah Bali dengan waktu padam yang berbeda.
Syaugi menjelaskan keterlambatan penerbangan disebabkan oleh proses transisi dari sumber listrik PLN ke genset.
LISTRIK di Bali padam serentak pada Jumat (2/5) mulai pukul 16.00 Wita hingga batas waktu yang belum diketahui.
KEMENTERIAN Dalam Negeri Spanyol mengumumkan keadaan darurat setelah pemadaman listrik secara nasional. Hampir 60 persen dari kapasitas listrik Spanyol telah dipulihkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved