Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ombudsman Nilai PLN Melawan Hukum Soal Blackout

Sisilia
07/11/2019 21:25
Ombudsman Nilai PLN Melawan Hukum Soal Blackout
Anggota Ombudsman Laode Ida di Gedung Ombudsman( MI/ROMMY PUJIANTO )

OMBUDSMAN RI dengan melibatkan ahli ketenagalistrikan sesuai kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 melakukan pengkajian dan penilaian terkait kejadian blackout pada 4 Agustus 2019 lalu di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Penilaian itu dalam rangka perbaikan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat.

"Dari hasil investigasi ditemukan tindakan melawan hukum oleh PT PLN (Persero) di mana PLN telah lalai dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang melewati Jarak Bebas Minimum di sepanjang jalur transmisi," kata anggota Ombudsman, Laode Ida, di di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (9/11).

Maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI juga terkait PT PLN menyalahi prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500kV Pemalang yang ternyata menjadi alasan utama pemadaman total (blackout) 4 Agustus.

"Selain itu PT PLN (Persero) dianggap tidak optimal dalam antisipasi terjadinya pemadaman total di beberapa wilayah Indonesia," ujar Laode.

Adapun hal lainnya ialah tidak optimalnya keterlibatan kementerian dan pemda (pemerintah daerah) dalam usaha pencegahan terjadinya blackout.


Baca juga: Dunlop Akan Bangun Industri Ban Pesawat Senilai Rp1 T


Laode menambahkan, pola ganti rugi juga belum memadai kepada masyarakat terdampak pemadaman total. Namun, terkait hal itu, ia menuturkan bahwa terkait kompensasi kepada masyarakat terdampak bukanlah hal yang perlu dibesar-besarkan.

Hadir juga anggota Ombudsman lainnya Saputra Malik. Dia mengungkapkan soal kompensasi terkait dampak kerugian yang diterima masyarakat akibat blackout.

"Kompensasi itu tidak semua orang tahu caranya sesuai apakah prabayar atau pascabayar. Temuan ini terkait dengan ganti rugi di beberapa wilayah. Itu yang kami minta agar diakomodir karena tidak seberapa juga kompensasinya dengan dampak rugi yang masyarakat terima masyarakat apalagi indsutri," kata Saputra.

Namun, Laode lebih berfokus kepada temuan di mana pemerintah daerah harus bertanggung jawab terkait blackout daripada soal kompensasi yang harus diterima masyarakat terdampak pemadaman total.

"Pemda harus amankan jalur transmisi atau fasilitas listrik di daerahnya masing-masing soal penerangan kepada masyarakat di daerahnya. Sehingga PLN tidak kesulitan dalam menjalankan tugas teknisnya termasuk dalam melakukan pemangkasan pohon-pohon yang mengancam ambang aman dari jalur listrik atau jalur transmisi itu," pungkas Laode. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya