Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MENTERI Keuangan RI Sri Mulyani menyebut banyak desa fiktif bermunculan akibat besarnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat ke daerah. Sri Mulyani memastikan akan menginvestigasi serta mengevaluasi temuan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Komisi XI Mustofa mendukung pemerintah untuk melakukan investigasi. Menurutnya, masalah tersebut perlu dibutikan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
"Ya ini perlu dibuktikan dulu desa fiktif itu seperti apa dan berapa jumlahnya. Dana desa sejak periode pertama Jokowi itu besar sekali, tapi perlu dibuktikan," katanya di komplek DRI RI, Jakarta (6/11).
Baca juga: KPK Turun Tangan Selisik Dana Desa Fiktif
Menurutnya, keberadaan desa-desa di seluruh Indonesia sudah terdafatar serta terdata di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Selain itu, data di tingkat provinsi maupun kabupaten juga ada. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah bisa mengecek sekaligus mengevaluasi.
"Mungkin saja ada desa yang penduduknya minim. Ada juga desa yang penduduknya begitu banyak tapi alokasi dana desanya sama," tuturnya.
Mantan Bupati Kudus ini juga mengatakan saat ini perlu dilakukan investigasi terlebih dahulu. Hal tersebut dinilai penting sehingga masyarakat bisa tahu kebenaranya mengingat jumlah desa di Indonesia yang begitu banyak mencapai 74.957 desa.(OL-5)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved