Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KETUA Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan terkait besaran biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat halal.
Pasalnya, dari laporan yang didapat dari para anggota asosiasi, selama ini, biaya yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat halal di tiap daerah itu berbeda.
Permintaan itu disampaikan Ikhsan menanggapi kebijakan pemerintha yang mulai menerapkan program sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Tanah Air, termasuk hasil usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sesuai UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus transparan dalam hal ini. Sampaikan ke publik berapa biaya sertifikasinya," ujar Ikhsan kepada Media Indonesia, Kamis (17/10).
Baca juga: RI-Tiongkok Sepakati Peningkatan Perdagangan Sarang Burung Walet
Ia juga meminta proses sertifikasi produk halal tidak memakan waktu lama. Rumit dan lamanya proses sertifikasi menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal.
Di luar itu, Ikhsan mengaku tidak keberatan dengan aturan tersebut.
Pasalnya, meski per 17 Oktober aturan itu resmi dilaksanakan, ada masa tenggang selama lima tahun untuk keperluan sosialisasi.
Dalam kurun tersebut, pemerintah tidak akan memberi sanksi kepada pihak yang belum memiliki sertifikasi halal untuk produk mereka.
"Dengan masa tenggang lima tahun, menurutnya UMKM memiliki cukup waktu untuk menyiapkan berbagai proses yang diperlukan," pungkasnya. (OL-8)
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved