Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan terkait besaran biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat halal.
Pasalnya, dari laporan yang didapat dari para anggota asosiasi, selama ini, biaya yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat halal di tiap daerah itu berbeda.
Permintaan itu disampaikan Ikhsan menanggapi kebijakan pemerintha yang mulai menerapkan program sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Tanah Air, termasuk hasil usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sesuai UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus transparan dalam hal ini. Sampaikan ke publik berapa biaya sertifikasinya," ujar Ikhsan kepada Media Indonesia, Kamis (17/10).
Baca juga: RI-Tiongkok Sepakati Peningkatan Perdagangan Sarang Burung Walet
Ia juga meminta proses sertifikasi produk halal tidak memakan waktu lama. Rumit dan lamanya proses sertifikasi menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal.
Di luar itu, Ikhsan mengaku tidak keberatan dengan aturan tersebut.
Pasalnya, meski per 17 Oktober aturan itu resmi dilaksanakan, ada masa tenggang selama lima tahun untuk keperluan sosialisasi.
Dalam kurun tersebut, pemerintah tidak akan memberi sanksi kepada pihak yang belum memiliki sertifikasi halal untuk produk mereka.
"Dengan masa tenggang lima tahun, menurutnya UMKM memiliki cukup waktu untuk menyiapkan berbagai proses yang diperlukan," pungkasnya. (OL-8)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved