Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Biaya Sertifikasi Halal Diminta Transparan

Andhika prasetyo
17/10/2019 18:54
Biaya Sertifikasi Halal Diminta Transparan
Ikhsan Ingratubun(Dok Twitter)

KETUA Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan terkait besaran biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat halal.

Pasalnya, dari laporan yang didapat dari para anggota asosiasi, selama ini, biaya yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat halal di tiap daerah itu berbeda.

Permintaan itu disampaikan Ikhsan menanggapi kebijakan pemerintha yang mulai menerapkan program sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Tanah Air, termasuk hasil usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sesuai UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus transparan dalam hal ini. Sampaikan ke publik berapa biaya sertifikasinya," ujar Ikhsan kepada Media Indonesia, Kamis (17/10).

 

Baca juga: RI-Tiongkok Sepakati Peningkatan Perdagangan Sarang Burung Walet

 

Ia juga meminta proses sertifikasi produk halal tidak memakan waktu lama. Rumit dan lamanya proses sertifikasi menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal.

Di luar itu, Ikhsan mengaku tidak keberatan dengan aturan tersebut.

Pasalnya, meski per 17 Oktober aturan itu resmi dilaksanakan, ada masa tenggang selama lima tahun untuk keperluan sosialisasi.

Dalam kurun tersebut, pemerintah tidak akan memberi sanksi kepada pihak yang belum memiliki sertifikasi halal untuk produk mereka.

"Dengan masa tenggang lima tahun, menurutnya UMKM memiliki cukup waktu untuk menyiapkan berbagai proses yang diperlukan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya