Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Investor Minati Insentif Tax Holiday

M Ilham Ramadhan
17/10/2019 04:20
Investor Minati Insentif Tax Holiday
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ )

Insentif libur bayar pajak (tax holiday) kini kembali diminati oleh para pengusaha yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Setelah sempat lesu dalam dua tahun terakhir, kini pemerintah telah menyetujui pemberian fasilitas tax holiday (pembebasan pajak) kepada 43 investor yang berasal dari 11 negara. Nilai komitmen investasi dari 11 investor itu mencapai Rp513 triliun.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan komitmen investasi melalui pemanfaatan tax holiday tahun ini merupakan rekor bagi Indonesia.

"Itu tidak pernah ada sejarahnya, sejarahnya dulu sebelumnya tax holiday itu 1, bahkan ada yang 0 realisasinya dalam satu tahun. Ini ada 43 investor dengan Rp513 triliun," ujar Iskandar seusai menghadiri acara Pemberdayaan Perempuan Indonesia melalui Zilingo SheWorkz untuk Mendukung Keuangan Inklusif' di Jakarta, kemarin.

Dari 11 negara asal investor itu, Korea Selatan dan Tiongkok merupakan negara yang investornya mengajukan fasilitas tax holiday.

Salah satu investor asal Korea Selatan ialah Lotte yang saat ini sedang membangun pabrik petrokimia di Banten melalui Lotte Chemical Indonesia.

Iskandar menyampaikan bahwa besaran pencapaian ivestasi itu berpotensi bertambah jika nanti Omnibus Law yang diusulkan pemerintah efektif berjalan pada 2021 dan online single submission (OSS) telah sempurna.

Melalui skema Omnibus Law, pemerintah akan mengamendemen pasal-pasal bermasalah dari 74 undang-undang terkait perizinan.

"Banyak sekali (selama ini) overlapping perizinan, baik di kementerian teknis di pusat, maupun di daerah. Tidak heran kalau itu yang dikomplain oleh Bank Dunia," ujar Iskandar.

Super tax deduction

Selain tax holiday, pemerintah juga memiliki insentif pajak bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto secara mandiri dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) sebagai bagian insentif pengurangan pajak atau super deductible tax tanpa melalui proses pengajuan.

"Itu kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja,'' katanya saat ditemui di Tangerang, Banten, kemarin.

Menurut dia, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% itu tidak memerlukan izin khusus.

Dia menjelaskan fasilitas itu diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia khusus bagi pekerja.

Sebelumnya, pemberian insentif itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan peraturan pemerintah itu dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan dan penyerapan tenaga kerja Indonesia. (*/E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya