Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Banyak Aduan Masyarakat, AFPI Minta Pemerintah Buatkan UU Fintech

Faustinus Nua
08/10/2019 16:13
Banyak Aduan Masyarakat, AFPI Minta Pemerintah Buatkan UU Fintech
ilustrasi -- Petugas Polisi menata barang bukti kejahatan fintech ilegal.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEPALA Bidang kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintach Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede berharap pemerintah bisa segera membuat regulasi yang mengatur fintech. 

Hal tersebut menurutnya penting kerana banyaknya aduan dari masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh fintech ilegal.

"Kami sering diserang masyarakat bahwa kami memanfaatkan data pribadi. Itu kami pastikan bukan oleh anggota AFPI karena kami dibatasi," kata dia dalam acara Press Club di Jakarta, Selasa (8/10).

Menurut Tumbur, anggota-anggota AFPI sudah diatur dan sesuai dengan permintaan OJK. Anggota AFPI hanya bisa mengambil data lewat kamera secara daring (online) dan dilarang untuk menyebarluaskan.

Tumbur juga mangakui dengan belum adanya undang-undang yang menjadi payung hukum mengakibatkan fintech-fintech ilegal terus berkembang dan makin banyak. Hal tersebut meresahkan masyarakat karena adanya pelanggaran-pelanggaran, penyalahgunaan data pribadi dan lain-lain.

"Kekuarang kami karena belum adanya UU karena itu menjadi faktor yang sangat penting agar industri ini terus berkembang," tambahnya.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech Ilegal

Ke depan, menurutnya AFPI akan terus mendorong pemerintah untuk membuat regualasi terkait perlindungan data pribadi dan fintech.

"Karena perbankan ada UU perbankan, koperasi ada UU koperasi, maka fintech juga perlu UU sendiri," katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dengan fintech-fintech ilegal. Ia menganjurkan masyarakat untuk memilih fintech yang aman yakni yang sudah terdaftar di OJK dan AFPI.

"Tolong pinjam di platform yang terdaftar di OJK dan AFPI, karena kami tidak bertanggung jawab terhadap platform di luar itu. Kami telah ditunjuk menjadi asosiasi dan mitranya OJK untuk mengatur anggota kita," ungkapnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya