Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menteri ATR Siapkan Aturan Pengganti Kewajiban IMB

Pra/E-2
25/9/2019 09:25
Menteri ATR Siapkan Aturan Pengganti Kewajiban IMB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil(MI/ADAM DWI )

MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengungkapkan kebijakan penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) masih sebatas wacana.

Namun, wacana itu akan terus dibahas pemerintah karena Sofyan melihat bahwa selama ini IMB bukanlah perizinan yang efektif. Buktinya, banyak pelaku usaha yang menyalahi izin pembangunan yang telah diberikan.

"Misalnya, kita berikan izin membangun seluas 200 meter persegi, ternyata mereka bangun 400 meter persegi. Izin tidak sesuai dengan bangunannya. Tapi ini ya dibiarkan saja. Tidak ada kontrol," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, kemarin.

Padahal, sambungnya, pengawasan ialah hal yang lebih penting ketimbang pemberian izin itu sendiri.

Maka itu, harus ada pendekatan baru untuk mengubah kebiasaan negatif pelaku usaha.

"Dari situ muncul wacana penghapusan IMB. Kita akan ganti izin dengan penggunaan standar," jelasnya.

Menggunakan standar yang dimaksudnya itu ialah pemerintah akan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendirikan bangunan yang wajib diikuti pelaku usaha dalam membangun properti.

Jadi, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan izin, tetapi mereka harus mengikuti ketentuan yang telah menjadi standar.

"Jadi, silakan bangun asal sesuai standar. Kalau tidak sesuai, nanti akan ada inspektur bangunan yang akan menertibkan, membongkar," tuturnya.

Pengawasan akan dilakukan langsung oleh Kementerian ATR. Nantinya, akan ada pejabat penyi-dik PNS dari kementerian tersebut untuk bisa menyidik para pelanggar standar bangunan tersebut.

"Kalau sekarang kan tidak bisa. Kalau ada yang melanggar, kita tidak bisa tahan. Ke depannya, kita ingin bisa seperti itu. Pelanggaran harus ada sanksinya supaya masyarakat disiplin. Negara ini makin hari harus makin tertib," tegas dia.

Sofyan menambahkan, rencana penghapusan IMB itu sekaligus dalam rangka meningkatkan laju investasi Indonesia. Pemerintah sendiri akan membabat 70-an undang-undang yang selama ini dianggap menghambat investasi.

"Pemerintah akan menghapus kebijakan IMB yang selama ini dianggap menjadi hambatan investasi bagi sektor properti. Ketika IMB dihapus, pemerintah akan meningkatkan pengawasan pembangunan," jelas Menteri ATR. (Pra/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya