Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Peraturan Investasi Kurang Harmonis, Akumindo Sambut Omnibus Law

Ihfa Firdausya
22/9/2019 15:30
Peraturan Investasi Kurang Harmonis, Akumindo Sambut Omnibus Law
Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun(MI/Adam Dwi)

ASOSIASI UMKM Indonesia (Akumindo) menyambut baik peraturan Omnibus Law yang sedang digodok oleh pemerintah. Ketua Akumiindo Ikhsan Ingratubun mengatakan, Peraturan tersebut akan memangkas dan menyelaraskan atauran-aturan yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.

Menurutnya, kurang lebih ada 72 Undang-Undang yang menghambat investasi. Mulai dari perizinan sampai ketidakharmonisan peraturan antarlembaga di pemerintah pusat, maupun peraturan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

"Paling inti adalah izin-izin, terutama izin membangun," tutur Ikhsan saat dihubungi Media Indonesia lewat sambungan telepon, Minggu (22/9).

Ia mencontohkan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang acapkali berbelit-belit. "(Ketika) Pusat sudah ok, daerah belum, karena kan IMB juga dikeluarkan oleh daerah," ujarnya.

Baca juga : Pengusaha Tiongkok Buka Pasar Sarang Walet Indonesia

Ikhsan menambahkan, hambatan-hambatan juga banyak terjadi di level pemerintah pusat.

"Itu antarmenteri. Takut melanggar Undang-Undang, takut melanggar hukum. Ada ketidakharmonisan peraturan antara satu menteri/departemen dengan departemen lain," tambahnya.

Selain itu, menurut Ikhsan, pajak investasi juga haruslah harmonis supaya investasi berjalan lancar. "Perihal pajak itu kan beberapa pajak investasi memberatkan para pengusaha," sambungnya.

Oleh karena itu, menurutnya, peraturan Omnibus Law akan menguntungkan pengusaha. "Kalau dari pengusaha memang sangat menguntungkan, jadi semua harus tunduk kepada perintah presiden," tegas Ikhsan.

Ia berharap implementasinya bisa berjalan baik. "Yang harus diperhatikan apabila melanggar. Pengawasannya bagaimana?" pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya