Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprotes penaikan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%.
Wakil Ketua Umum PBNU, H. Mochammad Maksum Mahfoedz meminta pemerintah agar mempertimbangkan keputusan tersebut. Pasalnya keputusan itu memberi dampak negatif bagi petan dan buruh pabrik tembakau.
"Jika ada pihak-pihak yang terdzalimi akibat kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin, dan bukan perusahaan. Para petani dan buruh tani adalah korban kedzaliman," kata Maksum melalui keterangan resminya, Selasa (17/09).
Menurut catatan PBNU, pemerintah banyak membuat regulasi tentang rokok. Regulasi-regulasi tersebut, lanjut Maksum, mendiskriminasi keberadaan industri hasil tembakau (IHT). Padahal, seharusnya regulasi dibuat untuk memberikan kepastian hukum.
"Pada intinya, peraturan dari hulu sampai hilir tidak ada yang memihak petani. Produksi pasti akan sangat mahal, para petani menghadapi pasar monopsoni, dan semua tunjangan tidak pernah menyentuh petani tembakau," ujarnya.
PBNU juga menyoroti rencana pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi (penyederhanaan) tarif cukai hasil tembakau. Maksum meminta agar pemerintah bijak dan adil soal kebijakan penggabungan batasan produksi dan penyederhanaan tarif cukai tembakau.
Pemerintah diharapkan bisa mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait potensi dampak bila peraturan tersebut diberlakukan.
"PBNU menolak rencana penggabungan dan penyederhanaan cukai karena akan berdampak luas kepada berbagai pihak, termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah Nahdliyin," tegas Maksum.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penaikan cukai rokok telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. Penaikan cukai rokok itu juga dinilai telah mewakili berbagai dimensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pertimbangan yang diperhatikan oleh pemerintah ialah terkait masalah kesehatan, penerimaan negara dan sektor produksi khususnya petani dan pengusaha kecil.
"Kalau untuk rokok, memang kami tujuannya untuk mengurangi dan mengontrol konsumsi," tandasnya. (OL-8)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menegaskan adanya aliran dana dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ).
KETUA Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulul Abshar Abdalla menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia turut menyayangkan soal laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
KETUA Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan yang melaporkan ke polisi soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya, bukan perwakilan PBNU
PENGASUH dari Pondok Pesantren Denanyar Jombang Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam mengatakan kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak menjadi laporan pidana.
Gus Yahya menghadiri dan mengawal langsung rangkaian kegiatan Napak Tilas Jejak Restu Pendirian NU yang menempuh rute Bangkalan-Jombang
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved