Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Perkoperasian Butuh Pembahasan Mendalam

Andhika Prasetyo
16/9/2019 11:50
RUU Perkoperasian Butuh Pembahasan Mendalam
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI VI DPR memutuskan untuk menerima dan melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian ke pembahasan tingkat dua.

Sebagian besar fraksi memandang poin-poin dalam RUU Perkoperasian sudah cukup baik dan sudah memperhatikan jati diri dan prinsip-prinsip koperasi.

Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengungkapkan salah satu poin utama dalam RUU yang disusun untuk menggantikan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ialah dimasukkannya prinsip-prinsip syariah yang sudah banyak diterapkan oleh koperasi di Tanah Air.

Jika RUU tidak segera disahkan, penyelenggaraan koperasi syariah tidak akan memiliki payung hukum sebab UU Perkoperasian lama tidak mencakup tentang nilai-nilai perkoperasian syariah.

Pengesahan RUU Perkoperasian juga akan menguatkan soko guru perekonomian nasional. Pemerintah nantinya akan mampu menghalau para renterir berkedok koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan.

Kendati demikian, masih terdapat beberapa catatan yang di-garisbawahi Komisi VI terkait dengan RUU Perkoperasian.

Salah satu catatan yang dikemukakan ialah mengenai pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dianggap sebagai tunggal wadah gerakan koperasi.

Anggota Komisi VI Nasim Khan mengatakan klausul itu menyalahi asas demokrasi karena memberi keistimewaan kepada Dekopin yang berpotensi menghambat tumbuh kembangnya wadah gerakan koperasi lain.

Ia juga tidak menyetujui adanya alokasi APBN dan APBD untuk gerakan koperasi karena tidak sesuai dengan asas kemandirian.

Selain itu, ia tidak setuju soal pendirian koperasi yang harus melalui penyuluhan dan rekomendasi pemerintah.

"Lebih jauh, koperasi juga harus melaporkan perkembangan kelembagaan, usaha, dan keuangan. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip otonomi dan kemandirian ko-perasi dan dikhawatirkan mengganggu berkembangnya koperasi," ujar Nasim di gedung parlemen, Jakarta, akhir pekan lalu. .

Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berharap DPR dapat membahas RUU Perko-perasian dengan sangat matang sehingga tidak akan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"RUU ini memang harus disahkan. Di penghujung tugas saya, tentu saya sangat berkepentingan. Akan tetapi, saya tidak ingin ini dibawa ke MK. Malu kita semua di sini," ucap Puspayoga.

Ia pun tidak berkeberatan jika akhirnya RUU Perkoperasian baru bisa disahkan pada periode selanjutnya.

"Jadi, jangan grusa-grusu. Yang penting matang sempurna," tandasnya. (Pra/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya