Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI VI DPR memutuskan untuk menerima dan melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian ke pembahasan tingkat dua.
Sebagian besar fraksi memandang poin-poin dalam RUU Perkoperasian sudah cukup baik dan sudah memperhatikan jati diri dan prinsip-prinsip koperasi.
Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengungkapkan salah satu poin utama dalam RUU yang disusun untuk menggantikan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ialah dimasukkannya prinsip-prinsip syariah yang sudah banyak diterapkan oleh koperasi di Tanah Air.
Jika RUU tidak segera disahkan, penyelenggaraan koperasi syariah tidak akan memiliki payung hukum sebab UU Perkoperasian lama tidak mencakup tentang nilai-nilai perkoperasian syariah.
Pengesahan RUU Perkoperasian juga akan menguatkan soko guru perekonomian nasional. Pemerintah nantinya akan mampu menghalau para renterir berkedok koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan.
Kendati demikian, masih terdapat beberapa catatan yang di-garisbawahi Komisi VI terkait dengan RUU Perkoperasian.
Salah satu catatan yang dikemukakan ialah mengenai pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dianggap sebagai tunggal wadah gerakan koperasi.
Anggota Komisi VI Nasim Khan mengatakan klausul itu menyalahi asas demokrasi karena memberi keistimewaan kepada Dekopin yang berpotensi menghambat tumbuh kembangnya wadah gerakan koperasi lain.
Ia juga tidak menyetujui adanya alokasi APBN dan APBD untuk gerakan koperasi karena tidak sesuai dengan asas kemandirian.
Selain itu, ia tidak setuju soal pendirian koperasi yang harus melalui penyuluhan dan rekomendasi pemerintah.
"Lebih jauh, koperasi juga harus melaporkan perkembangan kelembagaan, usaha, dan keuangan. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip otonomi dan kemandirian ko-perasi dan dikhawatirkan mengganggu berkembangnya koperasi," ujar Nasim di gedung parlemen, Jakarta, akhir pekan lalu. .
Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berharap DPR dapat membahas RUU Perko-perasian dengan sangat matang sehingga tidak akan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"RUU ini memang harus disahkan. Di penghujung tugas saya, tentu saya sangat berkepentingan. Akan tetapi, saya tidak ingin ini dibawa ke MK. Malu kita semua di sini," ucap Puspayoga.
Ia pun tidak berkeberatan jika akhirnya RUU Perkoperasian baru bisa disahkan pada periode selanjutnya.
"Jadi, jangan grusa-grusu. Yang penting matang sempurna," tandasnya. (Pra/E-1)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Dukungan konkret dari pemerintah yang begitu besar pada koperasi saat ini dapat memberikan manfaat lebih luas.
JUMLAH koperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini mencapai 1.000 lebih, namun yang aktif baru sekitar 800 koperasi.
Kemenkop melalui LPDB telah memutuskan untuk menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap koperasi-koperasi yang terdampak bencana.
Pengembangan tebu berskala luas ini diharapkan dapat memperbaiki struktur pasokan bahan baku gula domestik dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Pengelolaan SPBU nelayan berbasis koperasi desa ini merupakan langkah revolusioner dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved