Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh produk daging dan turunannya yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dan harus sudah diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebagaimana diketahui, kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi untuk produk asing bisa dilakukan lembaga halal di negara masing-masing. Namun, produk itu harus tetap melalui registrasi oleh BPJPH di Tanah Air.
"Ini adalah amanat undang-undang. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu melalui keterangan resmi, Jumat (13/9).
Maka dari itu, ia mengingatkan kepada para importir daging, terutama dari negara-negara sumber baru seperti Brasil, untuk betul-betul mengindahkan aturan tersebut.
Kementerian Perdagangan juga mempersyaratkan ketentuan halal melalui rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Regulasi itu dituangkan dalam Permendag Nomor 29 Tahun 2019.
Jika produk tersebut tidak memiliki sertifikat halal, Kementerian Pertanian otomatis tidak akan memberikan rekomendasi impor dan Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor untuk produk tersebut.(OL-09)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta mengevaluasi pengawasan label halal pada rumah makan berkaca pada kasus Rumah Makan Ayam Widuran
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Richeese Factory berkomitmen memastikan produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan yang ketat.
Muslim LifeFair (Mufair) 2024 digelar di di Jakarta Convention Center (JCC). Berlangsung mulai hari ini hingga Minggu (29/12).
Menurut Siti Nur Azizah, Persami menggelar program pengembangan dan penguatan ekonomi syariah.
DELAPAN anak mengalami keracunan makanan parah sejak 12 Juni setelah mengonsumsi produk daging dari dua bisnis di kota utara Saint-Quentin, Prancis.
Keracunan daging biasanya disebabkan oleh bakteri seperti Salmonella, E. coli, Clostridium, atau racun yang dihasilkan oleh bakteri tersebut.
Untuk penyimpanan di kulkas, Tuti menyarankan agar daging disimpan beku di freezer dan dikemas sesuai dengan porsi kebutuhan sajian.
Secara fisik, daging dari berbagai jenis hewan ternak ini memang memiliki perbedaan yang dapat dikenali langsung.
Daging kerbau kerap kali dianggap keras dan sulit diolah. Padahal dengan teknik yang tepat, bahan pangan ini bisa menjadi sajian empuk dan lezat.
Saat Idul Adha, Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia, kompak menunaikan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak pada tanggal 10 Zulhijah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved