Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh produk daging dan turunannya yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dan harus sudah diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebagaimana diketahui, kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi untuk produk asing bisa dilakukan lembaga halal di negara masing-masing. Namun, produk itu harus tetap melalui registrasi oleh BPJPH di Tanah Air.
"Ini adalah amanat undang-undang. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu melalui keterangan resmi, Jumat (13/9).
Maka dari itu, ia mengingatkan kepada para importir daging, terutama dari negara-negara sumber baru seperti Brasil, untuk betul-betul mengindahkan aturan tersebut.
Kementerian Perdagangan juga mempersyaratkan ketentuan halal melalui rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Regulasi itu dituangkan dalam Permendag Nomor 29 Tahun 2019.
Jika produk tersebut tidak memiliki sertifikat halal, Kementerian Pertanian otomatis tidak akan memberikan rekomendasi impor dan Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor untuk produk tersebut.(OL-09)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Pemerintah telah menetapkan koridor harga daging sapi di tingkat konsumen dalam rentang Rp105.000 hingga Rp140.000 per kg.
Harga daging sapi beku kini rata-rata berada di atas Rp110.000 per kilogram, melonjak signifikan dari harga normal yang berkisar Rp80.000 hingga Rp90.000 per kilogram.
Dalam pola makan seimbang, daging berperan penting untuk pertumbuhan, kekuatan otot, dan daya tahan tubuh. Namun, konsumsinya tetap perlu dibatasi dan diolah dengan cara sehat
Perumda Dharma Jaya memastikan bahwa stok daging untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah aman.
Pergub Nomor 36 tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 1999 tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Dengan langkah penyimpanan yang tepat, sisa daging tetap lezat, aman, dan siap disantap keesokan harinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved