Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kemendag bakal Pidanakan Importir Nakal

Akhmad Safuan/Andhika Prasetyo
09/9/2019 17:51
Kemendag bakal Pidanakan Importir Nakal
Sebagian barang impor ilegal yang dimusnahkan di Semarang, Senin (9/9)(MI/Akhmad Safuan)

DIREKTORAT Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Senin (9/9), memusnahkan barang hasil temuan impor ilegal atau tidak sesuai izin di Semarang, Jawa Tengah.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi mainan anak, bahan baku plastik, dan sepeda roda dua. Seluruh produk tersebut didatangkan oleh empat pelaku usaha atau importir Tanah Air.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan keempat pebisnis itu tidak memiliki kelengkapan izin impor. Jumlah barang yang didatangkan pun tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah tertulis.

"Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) selama periode Januari-Agustus 2019 di Jawa Tengah," ujar Veri di Semarang, Senin.

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Pemusnahan akan dilanjutkan di beberapa daerah lainnya.

Selain memusnahkan barang-barang ilegal tersebut, Kemendag juga membekukan izin impor beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Kami blokir nama pelaku usaha atau jika perlu dikenai sanksi pidana,” tandasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya