Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DIREKTORAT Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Senin (9/9), memusnahkan barang hasil temuan impor ilegal atau tidak sesuai izin di Semarang, Jawa Tengah.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi mainan anak, bahan baku plastik, dan sepeda roda dua. Seluruh produk tersebut didatangkan oleh empat pelaku usaha atau importir Tanah Air.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan keempat pebisnis itu tidak memiliki kelengkapan izin impor. Jumlah barang yang didatangkan pun tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah tertulis.
"Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) selama periode Januari-Agustus 2019 di Jawa Tengah," ujar Veri di Semarang, Senin.
Ia berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Pemusnahan akan dilanjutkan di beberapa daerah lainnya.
Selain memusnahkan barang-barang ilegal tersebut, Kemendag juga membekukan izin impor beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Kami blokir nama pelaku usaha atau jika perlu dikenai sanksi pidana,” tandasnya. (A-2)
perluasan kesempatan kerja ke luar negeri amat penting. Namun, pendekatan pemerintah seharusnya lebih manusiawi dan berkeadilan.
Pelepasan ekspor ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi biru melalui integrasi digital, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas sektor.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (26/3).
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mendukung peningkatan volume dan nilai ekspor produk sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved