Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
INDONESIA sebagai salah satu negara emerging markets dalam enam tahun terakhir mulai keluar dari status fragile five karena fundamen ekonomi yang mulai kukuh.
Karena itu, selain tetap memperbaiki transaksi berjalan guna menguatkan nilai tukar rupiah, pemerintah juga memperbaiki sistem perpajakan lewat paket RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Demikian benang merah dari Diskusi Ngobras di Gedung Marie Muhammad, Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.
“Pada 2013 Indonesia itu dinobatkan sebagai fragile five. Kita dikategorikan bersama negara, seperti Turki, India, dan Afrika Selatan. Sekarang, enam tahun kemudian, kita ada di mana dan Turki ada di mana. Itu adalah hasil dari konsistensi peraturan. Saat ini yang kita pikirkan ialah reformasi peraturan tentang pajak,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, salah satu pembicara dalam diskusi itu.
Menurutnya, konsistensi per-aturan yang dapat dioptimalkan ialah yang terkait dengan pajak.
Dalam RUU tentang perpajakan yang sedang digodok, sambung dia, memiliki esensi mencari pendanaan investasi melalui dividen. Hal itu dinilai wajar sebab perekonomian Indonesia masih membutuhkan modal dari luar untuk menghasilkan investasi yang memuaskan.
“Dulu atau sekarang, wajib pajak dalam negeri kurang dari 25%. Maka, dia dikenai PPh tarif normal. Di RUU baru, kuncinya itu diinvestasikan kembali di dalam negeri. Jadi kalau diinvestasikan ke dalam negeri malah jadi enggak kena pajak,” urainya.
Diskon PPh
Pada diskusi yang sama, Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menambahkan, perusahaan go public yang 40% sahamnya diperdagangkan ke masyarakat akan menikmati diskon tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah sebesar 17%. “Kami kasih rate lebih murah, tapi ada syaratnya. Jangan sampai nanti orang bikin go public tapi yang diperdagangkan hanya 2%,” kata Robert.
Menurut dia, perusahaan go public yang 80% sahamnya dimiliki perusahaan dan 20% sahamnya dimiliki publik, diskon tarif lebih rendah tidak akan didapat perusahaan itu.
Skema pemberian diskon PPh kepada perusahaan itu merupakan salah satu jenis kemudahan yang diatur dalam tiga RUU di bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian. Tiga RUU itu, yakni revisi dari UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di kesempatan terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bisa menurunkan penerimaan negara dalam beberapa tahun mendatang. Meski demikian, penurunan tarif PPh itu diyakini justru bisa meningkatkan investasi dalam jangka panjang.
“Penerimaan negara akan turun dalam beberapa tahun ke depan. Namun, untuk jangka panjang, jika investasi banyak dan usaha lancar, kembali akan normal,” ujarnya. (Che/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved