Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pemerintah Serahkan 19 Ribu Hektar Tanah untuk Warga Pontianak

Atalya Puspa
05/9/2019 18:28
Pemerintah Serahkan 19 Ribu Hektar Tanah untuk Warga Pontianak
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan dua warga penerima Tanah Obyek Reforma Agraria usai penyerahan di Hutan Lindung DiguliS.(Antara/JESSICA HELENA WUYSANG)

PEMERINTAH terus berusaha menunjukkan keberpihakannya pada rakyat kecil. Salah satunya adalah dalam urusan hak kepemilikan atas tanah.

Hari ini (Kamis, 5/9) misalnya, Presiden RI Joko Widodo menyerahkan tanah kepada masyarakat Kalimantan seluas 19.499,75 Hektare kepada 760 penerima dan 3.223 Kepala Keluarga (KK) di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya untuk yang memiliki lahan gede-gede, tapi untuk rakyat yang memiliki lahan kecil-kecil juga kita berikan. Nanti lahan itu juga harus produktif, jangan dianggurkan,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, pascapenyerahan SK TORA dari Presiden RI itu, Pemerintah akan segera menerbitkan sertifikat hak milik tanah.

Baca juga: Meningkatkan Efektivitas Pembagian Lahan

Adapun, penerbitan sertifikat tersebut paling lambat akan dilakukan dalam waktu tiga bulan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Khusus untuk lahan garapan, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat akan diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster.

“Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, diberi bantuan pendampingan, jaminan off-taker, bantuan modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Kita berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” terangnya.

Upaya tersebut dilakukan dengan adanya Reforma Agraria melalui PPTKH dan pencadangan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber TORA dari kawasan hutan.

Ia pun menjelaskan, sampai saat ini Pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas lebih kurang 2,6 juta Hektare. Angka tersebut adalah 63% dari target yang yang telah dicanangkan seluas 4,1 juta hektar.

Untuk memberikan kepastian hukum dan proses penerbitan sertifikat tanah, TORA dari kawasan hutan tersebut saat ini dalam proses pengukuran tata-batas oleh Kementerian LHK.

Selanjutnya akan diberikan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN. Hasil tata batas akan dituangkan dalam bentuk SK Menteri LHK tentang Pelepasan Kawasan Hutan Melalui Perubahan Batas Untuk Sumber TORA. (Ata/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya