Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron yang juga merupakan Ketua Panja RUU Pertanahan mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut mengalami kemajuan pasca keluarnya Amanat Presiden (Ampres).
Ampres terbaru itu memasukkan tiga Kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pihak terkait dan narasumber pembahasan RUU Pertanahan.
"Jadi sekarang RUU ini dibahas oleh 7 Kementerian dengan Ampres baru dimana Wapres menjadi koordinatornya.
Saat ini rapat-rapat sudah diikuti sekjen dan dirjen dari kementerian terkait," papar Herman di Kampus UGM, Jogjakarta, Senin (2/9).
Implikasinya, lanjut Herman, berbagai masukan yang disuarakan oleh berbagai pihak telah masuk dan sudah tidak ada isu krusial. Overlapping antarkementerian sudah dihilangkan.
"Pembahasan sudah mendekati final, tinggal satu kali rapat untuk kemudian mengambil keputusan tingkat 1," ujar Khaeron.
Bila berjalan lancar, RUU Pertanahan akan masuk dalam agenda pengesahan pada Sidang Paripurna DPR 24 September 2019.
Herman menambahkan bahwa RUU Pertanahan tidak akan membuat norma baru yang bertentangan dengan UU lainnya.
"RUU ini tidak merevisi UU Pokok Agraria. Bab 1 sampai 15 dijaga betul sehingga tidak menimbulkan norma baru. Semua bersandar pada Konstitusi UUD 45," tandasnya.
DPR mengapresiasi sikap pemerintah yang kini sudah satu suara dalam menyikapi pembahasan RUU Pertanahan.
Di tempat yang sama, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa saat ini sudah ada draft RUU terbaru yang pembahasannya sudah melibatkan tiga Kementerian Ampres terbaru.
"Draft RUU per Jumat pekan lalu adalah draft terbaru yang sudah menampung masukan dari banyak pihak," ujar Himawan.
Saat ini, diskusi bersama dengan DPR adalah pembahasan inisiatif baru yakni Lembaga Pengelolaan Tanah, Pengadilan Pertanahan dan Lembaga Penjamin.
" Kami berharap pembahasan RUU bisa tuntas seperti keinginan Presiden. Sehingga dapat disahkan sesuai jadwal pada 24 September mendatang," tandasnya. (A-2)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved