Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Pertanahan Perbarui Sistem Informasi Pertanahan

(Ata/Pra/E-2)
28/8/2019 06:40
RUU Pertanahan Perbarui Sistem Informasi Pertanahan
MENTERI Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil(MI/PIUS ERLANGGA)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengungkapkan pemerintah tengah mempercepat proses perampungan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) pada September mendatang.

Sofyan mengungkapkan, salah satu materi yang diperbarui dalam RUU Pertanahan ialah aturan sistem informasi pertanahan dan kawasan yang akan dibuat secara terpadu.

"UU ini tentu ada kaitan dengan kementerian/lembaga yang lain. Kita memperkenalkan sistem informasi tanah dan kawasan terpadu agar masyarakat juga tahu mana haknya serta izin dari pertanahannya," kata Sofyan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Sofyan menyatakan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria membutuhkan pembaruan agar UU tersebut tetap relevan dengan perkembangan zaman.

"Yang selama ini enggak di-atur, sekarang diatur. Diharapkan nanti UU Pertanahan yang baru bisa mengatur masalah pertanahan yang sejak 1960 tidak pernah diatur," ucapnya.

Di kesempatan yang berbeda, Sofyan juga menyampaikan besarnya pelanggaran aturan tata ruang yang terjadi dalam kurun 2015 hingga 2018.

Dalam catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), terindikasi ada 6.621 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud meliputi pembangunan tidak sesuai tata ruang serta tidak ada izin pembangunan dan penutupan terhadap akses publik.

Sofyan memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada individu atau badan usaha yang melanggar sekaligus me-nertibkan bangunan-bangunan tersebut.

"Sanksi mulai dari yang paling ringan berupa surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dan pembatalan izin, sampai pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang," ujar Sofyan di kantornya. (Ata/Pra/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya