Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMANFAATAN energi baru terbarukan (EBT dalam pembangkit listrik diakui oleh anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Daniel Ibrahim ikut mempengaruhi emisi yang ada di udara.
Dia mengakui penggunaan bahan bakar pembangkit listrik berupa batu bara, air, gas dan tenaga surya masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan.
Untuk batu bara, harganya murah dan pasokannya di dalam negeri cukup aman. Namun kekurangannya memiliki emisi yang lebih tinggi dan agak lamban dalam merespon pemadaman listrik.
Sementara bahan bakar air, harganya cukup mahal dan kontinuitas pasokannya tidak bisa terjamin sepanjang tahun karena adanya musim kemarau, dimana debit air yang masuk akan berkurang.
“Kelebihan dari tenaga air adalah kadar emisinya rendah dan lebih cepat merespon,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga : 90 Perusahaan Di Jakarta Diduga Melewati Ambang Batas Emisi
Kondisi serupa juga terjadi pada bahan bakar berupa tenaga surya. Selain harganya lebih mahal, pasokannya juga tidak bisa terjamin sepanjang hari. Adapun kelebihan dari tenaga surya selain rendah emisi gas buang juga cepat merespon.
Herman mengakui, dalam kondisi di mana tuntutan pelanggan bagi tarif listrik yang murah dan terjamin kontinuitas pasokan bahan bakar, penggunaan bahan bakar batu bara masih dibutuhkan.
“Besaran biaya listrik itu dihitung dari biaya bahan bakar, distribusi, dan operasional, sehingga jika mau murah, penggunaan batu bara menjadi solusinya,” katanya.
Walaupun begitu, Herman tetap meminta dilakukannya penggunaan bahan bakar air dan tenaga surya serta gas, seperti yang diterapkan PLN saat ini di Pembangkit Listrik Muara Karang dan Pembangkit Listrik Tanjung Priok.
“Kombinasi penggunaan bakar itu tetap diperlukan guna menjaga emisi gas buang, tarif murah dan kontinuitas pasokan,” jelasnya.
Dia juga menyarankan ke depan sumber energi utama yang dipakai pembangkit listrik PLN berasal dari energi terbarukan, adapun gas serta batu bara dijadikan sumber energi cadangan.
Herman Darnel yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatera Barat, menyoroti juga soal penggunaan bahan bakar pembangkit listrik.`
Dijelaskan, jika bahan bakar pembangkit listrik itu berupa air atau sinar matahari, maka pembangkit listrik tersebut bisa bangkit atau hidup lagi dalam tempo sekitar 30 menit hingga satu jam setelah down.
“Namun, jika bahan bakarnya adalah batu bara, maka setidaknya dibutuhkan waktu dua jam untuk bisa menghidupkan lagi pembangkit listrik tersebut,” paparnya.
Di sisi lain, Climate and Energy Researcher Greenpeace Indonesia Adila Isfandari menyatakan, harus dilakukan inventarisasi emisi yang terbesar, dan juga melihat parameter yang digunakan.
Hal itu merujuk data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang menyebutkan, sumber polusi ibu kota terbagi menjadi empat, yakni transportasi darat (75%), pembangkit listrik dan pemanas (9%), pembakaran industri (8%), serta pembakaran domestik (8%).
“Demikian juga lokasi keberadaan,seperti industri yang kebanyakan berada di luar wilayah DKI Jakarta, apakah langsung berpengaruh ke DKI Jakarta. Bagaimana dengan kendaraan bermotor bernomor polisi di luar DKI seperti Tangerang dan Bekasi yang juga masuk melintas di DKI Jakarta," kata Adila.
Tidak hanya itu, lanjutnya pembangkit listrik yang ada juga berlokasi di luar Jakarta, atau jauh dari pusat kota Jakarta.
Baca juga : Listrik Padam Diduga Serangan Siber, Bareskrim Polri Turun Tangan
Keberadaan pembangkit listrik dengan batubara (PLTU) milik PLN itu, tidak hanya terletak di luar kota, tetapi juga jauh dari potensi menyebarkan polusi.
"Karena itu perlu ditilik lagi sumbernya disebabkan oleh apa saja, seperti misalnya pembakaran sampah. Selain itu perlu dipertimbangkan di sini, kebijakan apa yang diambil terkait hal tersebut,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal Ahmad Safrudin (Puput) mengatakan, upaya lain menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor salah satunya dilakukan melalui uji emisi.
Sebenarnya aturan uji wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian dari Insgub No. 66 tahun 2019, beberapa tahun sebelumnya sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Yang belum adalah implementasinya, karena dalam peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan; kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” paparnya. (RO/OL-7)
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Riset Northwestern University ungkap asap kayu di rumah menyumbang 20% polusi mematikan di AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved