Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Produsen masih Cari Celah Penghindaran Cukai

Mediaindonesia.com
06/8/2019 14:25
Produsen masih Cari Celah Penghindaran Cukai
Cukai rokok menentukan kenaikan harga rokok dan konsumsi di pasaran(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

HASIL riset dari dua peneliti Universitas Indonesia, Vid Adrison dan Bagus Wahyu Prasetyo, menyimpulkan kompleksitas sistem cukai yang ada di Indonesia saat ini membuka celah sebagian produsen melakukan penghindaraan cukai (tax avoidance). Kondisi ini pun menyebabkan harga rokok menjadi murah sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.

Menurut riset yang dipublikasikan dalam BMJ Journal itu, kenaikan tarif cukai yang dilakukan hampir setiap tahun tidak efektif menurunkan konsumsi masyarakat terhadap rokok. Hal ini karena kenaikan cukai tersebut hanya membuat harga rokok di pasaran naik kurang dari 1%.

"Mengurangi jumlah tingkatan tarif cukai tampaknya menjadi solusi yang mungkin untuk mengurangi konsumsi rokok dalam jangka pendek," ujar Vid di Jakarta, Selasa (6/8).

Peneliti senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia itu menjelaskan, kompleksitas sistem cukai di industri hasil tembakau membuat kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai tidak efektif.

Sistem tarif cukai ad valorem mendorong pelaku usaha produk hasil tembakau untuk menghindari pajak, dan sistem tarif cukai rokok yang terdiri dari banyak kelompok (multi-tier) menjadi insentif bagi produsen rokok memproduksi produk dalam golongan tarif cukai rendah.

Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan analisis terhadap data merek dari 2005 hingga 2017. Data yang digunakan meliputi harga banderol dari produsen, volume produksi, jenis rokok, tarif pajak yang berlaku, dan informasi mengenai afiliasi antara pabrikan yang satu dan pabrikan lainnya.

Vid menjelaskan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai. Dalam kebijakan itu, nantinya pada 2021 mendatang, jumlah layer hanya tersisa menjadi 5 layer. Namun, pemerintah menghentikan kebijakan tersebut pada 2 November 2018 lalu.


Baca juga: PLN: Sistem Listrik DKI, Banten dan Jawa Barat Sudah Normal


"Sebagai akibat dari keputusan tersebut, pemerintah telah kehilangan peluang untuk mengurangi konsumsi rokok melalui pengurangan layer," tegasnya.

Dari hasil penelitian, Vid meneruskan, pengurangan 1 layer akan meningkatkan harga rokok sebesar 2,9%. Dengan asumsi elastisitas harga permintaan di Indonesia 0,6 seperti yang ditemukan oleh Adioetomo Djutaharta, maka akan ada pengurangan 1,74% dalam konsumsi rokok.

"Total rokok pada 2017 sekitar 330 miliar batang. Pengurangan 1,74% ini setara dengan 5,7 miliar batang. Sistem cukai spesifik dengan layer yang lebih sederhana memiliki dampak lebih besar terhadap peningkatan penerimaan negara dan pengurangan konsumsi," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyatakan pemerintah akan kembali melanjutkan kebijakan penyederhanan layer tarif cukai. 

"Kami akan melanjutkan untuk memperbaiki pelaksanaan dari kebijakan cukai rokok. Sebab semakin banyak tarif, pengawasannya semakin komplek dan terjadi penyalahgunaan," kata dia. (RO/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya