Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH akan merevisi tata cara pemberian kompensasi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada para pelanggan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Di dalam beleid yang ada saat ini, konsumen listrik bisa mendapat ganti rugi jika perseroan melakukan pemadaman sekian jam dalam satu bulan. Namun, mereka harus terlebih dulu menghubungi pusat informasi PLN. Jika tidak, konsumen tidak mendapat kompensasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrik-an Kementerian ESDM Rida Mulyana menilai aturan itu sangat tidak adil. Terlebih jika mengacu pada kasus pemadaman pada Minggu (4/8) yang diikuti putusnya sambungan telepon beberapa penyedia jasa layanan telekomunikasi.
“Aturan harus hubungi call center itu akan kita coret karena tidak adil. Setiap ada wilayah terdampak akan dikompensasi tanpa harus hubungi call center,” ujar Rida di kantornya di Jakarta, kemarin.
Kompensasi, lanjutnya, akan diberikan bukan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk pengurangan tagihan pemakaian daya dalam kurun tertentu (kwh).
Rida menyebut pembahasan revisi Permen 27/2017 akan mulai dilakukan pada Rabu (7/8). Langkah tersebut harus dilakukan untuk memaksa PLN menyediakan layanan yang lebih baik ke depannya.
“Ini arahan Pak Menteri (ESDM Ignasius Jonan) untuk memberikan cambuk kepada PLN agar lebih mampu meningkatkan lagi mutu pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.
Walaupun revisi tersebut baru akan berlaku efektif untuk kasus-kasus pemadaman berikutnya, Rida mengatakan PLN harus tetap memberikan kompensasi atas pemadaman massal akhir pekan lalu. Ia memperkirakan biaya ganti rugi akan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan ganti rugi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Selain itu, kata dia, sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenai penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).
“Kompensasi ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya,” ujar Sripeni melalui keterangan resmi, kemarin. (Pra/Ata/X-4)
Kejadian pemadaman listrik itu bertepatan dengan Penampahan Hari Raya Kuningan, ketika umat Hindu di Bali harus menyelesaikan perlengkapan persembahyangan di keesokan harinya.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, menyampaikan perkembangan terbaru terkait upaya normalisasi kelistrikan di Pulau Dewata pascagangguan lmyang terjadi pada Jumat (2/5) sore.
Dari beberapa laporan, mati listrik terjadi merata di seluruh wilayah Bali dengan waktu padam yang berbeda.
Syaugi menjelaskan keterlambatan penerbangan disebabkan oleh proses transisi dari sumber listrik PLN ke genset.
LISTRIK di Bali padam serentak pada Jumat (2/5) mulai pukul 16.00 Wita hingga batas waktu yang belum diketahui.
KEMENTERIAN Dalam Negeri Spanyol mengumumkan keadaan darurat setelah pemadaman listrik secara nasional. Hampir 60 persen dari kapasitas listrik Spanyol telah dipulihkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved