Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Revisi Tata Cara Kompensasi buat Cambuk PLN

Atalya Puspa
06/8/2019 07:30
Revisi Tata Cara Kompensasi buat Cambuk PLN
Kantor Disdukcapil Kota Bogor di Jalan Pandu Raya lumpuh akibat pemadaman listrik.(MI/Dede Susianti)

 

PEMERINTAH akan merevisi tata cara pemberian kompensasi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada para pelanggan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Di dalam beleid yang ada saat ini, konsumen listrik bisa mendapat ganti rugi jika perseroan melakukan pemadaman sekian jam dalam satu bulan. Namun, mereka harus terlebih dulu menghubungi pusat informasi PLN. Jika tidak, konsumen tidak mendapat kompensasi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrik-an Kementerian ESDM Rida Mulyana menilai aturan itu sangat tidak adil. Terlebih jika mengacu pada kasus pemadaman pada Minggu (4/8) yang diikuti putusnya sambungan telepon beberapa penyedia jasa layanan telekomunikasi.

“Aturan harus hubungi call center itu akan kita coret karena tidak adil. Setiap ada wilayah terdampak akan dikompensasi tanpa harus hubungi call center,” ujar Rida di kantornya di Jakarta, kemarin.

Kompensasi, lanjutnya, akan diberikan bukan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk pengurangan tagihan pemakaian daya dalam kurun tertentu (kwh).

Rida menyebut pembahasan ­revisi Permen 27/2017 akan mulai dilakukan pada Rabu (7/8). Langkah tersebut harus dilakukan untuk memaksa PLN menyediakan layanan yang lebih baik ke depannya.

“Ini arahan Pak Menteri (ESDM Ignasius Jonan) untuk memberikan cambuk kepada PLN agar lebih mampu meningkatkan lagi mutu pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.

Walaupun revisi tersebut baru akan berlaku efektif untuk kasus-kasus pemadaman berikutnya, Rida mengatakan PLN harus tetap memberikan kompensasi atas pemadaman massal akhir pekan lalu. Ia memperkirakan biaya ganti rugi akan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan ganti rugi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Selain itu, kata dia, sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenai penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

“Kompensasi ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya,” ujar Sripeni melalui keterangan resmi, kemarin. (Pra/Ata/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya