Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SATGAS Pangan bersama Kementerian Perdagangan menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana perembesan distribusi gula kristal rafinasi yang disalahgunakan untuk dijual ke masyarakat sebagai gula kristal putih.
“Gula rafinasi ini diolah kembali, dicampur dan dibungkus ulang sebagai gula kristal putih, lalu dijual ke masyarakat,” kata Ketua Satgas Pangan Brigjen Polisi Nico Afinta di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).
Ia menerangkan, para pelaku sengaja menjual gula rafinasi, yang sejatinya peruntukannya buat industri, ke masyarakat karena ada keuntungan dari perbedaan harga gula rafinasi dan gula putih. Harga gula rafinasi yang murah akan naik dan laku di masyarakat jika diolah dan dikemas ulang menjadi gula kristal putih.
Gula rafinasi harganya Rp9.000 per kilogram, sedangkan gula putih mencapai Rp12.500-Rp13.200 per kilogram.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi PTPN X dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jateng dan DIY tentang banyaknya peredaran gula rafinasi yang menggunakan karung gula putih merek PTPN X di masyarakat. Kemudian penyidik menyelidiki pasar-pasar tradi-sional dan menemukan sejumlah gula putih palsu dalam kemasan 1 kg, 2 kg, 5 kg, dan 50 kg.
Setelah ditelusuri jalur distribusinya, ternyata gula putih palsu tersebut dibuat di Purworejo, Jawa Tengah, dengan menggunakan merek PTPN X.
Penyidik lalu menangkap lima tersangka dalam kasus itu, yakni E (Direktur PT BMM), H (Direktur PT MWP), W (pembeli di Kutoarjo), S (pembuat gula putih palsu), dan A (distributor gula putih palsu). Selain itu, penyidik memeriksa 10 saksi dan dua saksi ahli. (Rif/Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved