Headline
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
KEMENTERIAN Keuangan masih mempertimbangkan dua opsi dari skema penurunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa ada dua skema yang tengah dipertimbangkan terkait rencana penurunan PPh Badan.
Robert mengutarakan bahwa PPh badan sudah pasti akan diturunkan dari 25% ke 20%. Hanya, penurunan itu apakah akan langsung dari 25% ke 20% atau secara bertahap dari 25% turun ke 22% dan baru diturunkan lagi ke 20%.
“Sudah firm akhirnya ke 20%, tapi apakah secara langsung ke 20% ataukah bertahap. Kita lagi putuskan 25% ke 20% langsung, atau 25%, 22%, 20% supaya bisa moderat. Antara opsi itulah,” kata Robert saat ditemui di sela-sela Media Gathering 2019 di Bali, pekan lalu.
Robert menyampaikan bahwa saat ini pihaknya terus berdiskusi secara intensif membahas hal itu. Ia pun mengutarakan bahwa aturan penurunan PPh badan tersebut bisa saja rampung secepatnya. Hanya, kata dia, untuk pelaksanaannya direncanakan pada 2021. “(Untuk) Pelaksanaannya 2 tahun lagi, rencana sih 2021lah,” ucapnya.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa aturan penurunan PPh badan tengah difinalisasi. Ia pun menyampaikan bahwa masih ada pertimbangan mengenai skema penurunan PPh badan apakah akan diturunkan secara langsung dari 25% ke 20% atau secara bertahap.
Untuk pembahasan revisi UU PPh itu, menurut Yoga, kemungkinan baru bisa dibahas bersama DPR seusai pelantikan anggota dewan yang baru. “Peluang terbesarnya (RUU PPh dibahas) meski diajukan sekarang pun (ke DPR), pembahasannya setelah pelantikan anggota DPR yang baru,” tandasnya.
Wacana penurunan tarif PPh badan untuk meningkatkan daya saing industri nasional sudah muncul sejak awal 2019 sesuai arahan Presiden.
Salah satu alasannya, tarif PPh badan di Indonesia lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura 17%, Thailand 20%, Vietnam 22%, dan Malaysia 24%.
Penyesuaian tarif PPh badan ini dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha karena bermanfaat untuk mendorong industri manufaktur yang berbasis ekspor dan subtitusi impor. (Nur/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved