BEI Ajak Perusahaan Kecil dan Menengah Melantai di Bursa

 Atalya Puspa
31/7/2019 17:33
BEI Ajak Perusahaan Kecil dan Menengah Melantai di Bursa
Sejumlah pelajar melihat aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), beberapa waktu lalu.(ANTARA)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak pengusaha berskala kecil dan menengah untuk melantai di pasar modal. Pencatatan tersebut akan dilakukan di papan akselerasi BEI.

Aturan tersebut telah tertuang dalam bentuk pemberlakuan peraturan pencatatan baru, yaitu Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Di Papan Akselerasi Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-V) sejak 22 Juli 2019.

"Sudah diberlakukan tgl 22 juli 2019 peraturannya. Tapi kita perlu waktu sosialiasi kepada para stakeholder. Tapi tahun ini target sudah bisa diperdagangkan, kira-kira semester IV 2019," kata Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Aji Sunarso di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/7).

Ia menyebut, aturan terkait perdagangan emiten dari perusahaan skala kecil dan menengah tersebut akan segera dirilis. Sebab karakteristik perusahaan yang termasuk dalam papan akselerasi membutuhkan aturan tersendiri dalam perdagangan di BEI.

"Kita riview dulu peraturannya, agar mengatur bagaimana proteksi rerhadap investor terkait transaksi yang terjadi. Tapi yang lebih kita utamakan bagimana mempromote mereka dan memberikan akses pada mereka," tambah Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.

Baca juga: BEI Optimistis Makin Banyak Perusahaan Go Public pada 2019

Untuk diketahui, papan akselerasi ini dibentuk sejalan dengan dengan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.

Adapun klasifikasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah mengikuti POJK Nomor 53/POJK.04/2017. Perusahaan dengan aset skala kecil adalah perusahaan yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan dengan aset skala menengah memiliki total aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar.

Selain batasan nilai total aset, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah juga tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh: (a) pengendali dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bukan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; dan/atau (b) perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.

Perusahaan yang diakomodasi oleh Papan Akselerasi adalah perusahaan yang prospektif dari sisi bisnis. Sejak diperlakukan pada 22 Juli 2019, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan perusahaannya di BEI sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan.

Adapun, di kawasan Asia Tenggara, ada beberapa Bursa yang telah memiliki papan pencatatan serupa untuk Small-Medium Enterprises atau Startup, yaitu Bursa Malaysia, Singapore Exchange, dan The Stock Echange of Thailand. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya