Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini prosesnya masih digodok pemerintah bersama DPR diyakini dapat tuntas dan disahkan menjadi Undang Undang dalam masa tugas DPR 2014-2019.
Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron saat berbicara dalam acara ATR/BPN Goes To Campus di Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Selasa (30/7) mengatakan, RUU ini telah dibahas dalam dua periode DPR yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
"Total sudah 7 tahun RUU ini dibahas. Dua tahun dibahas di periode sebelumnya. Karena belum tuntas maka dibahas lagi sejak awal di periode yang sekarang. Itu memang tahapan yang harus dilalui karena pembahasan menyeberang ke periode baru," kata Herman.
Dia optimistis pembahasan RUU Pertanahan ini akan tuntas dalam masa sidang DPR terakhir di Agustus hingga September. Perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR sudah tidak pada substansi tapi pada level teknis. Misalnya untuk batas luasan tanah yang boleh dimiliki itu besarannya disebutkan dalam UU atau cukup di Peraturan Pemerintah.
"Jadi opsi opsinya sudah ada. Tinggal memutuskan apa yang akan dipilih. Bila itu tuntas, kita segera ajukan untuk dimintakan persetujuan dalam Paripurna DPR," tandasnya.
Yang pasti, lanjutnya, RUU Pertanahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Apalagi saat ini gini ratio di sektor pertanahan mencapai 0,58%.
"Luas area yang diatur ini hanya 30% dari luas lahan yang ada di Indonesia. Sebab saat ini 70% lahan kita adalah perhutanan yang tidak akan diganggu penataannya. Kita mau tata lagi dengan RUU ini mana yang untuk pertanian, area tinggal, dan investasi. Sehingga daya saing kita meningkat dan kepentingan masyarakat kita terjaga," tandasnya. (A-2)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved