Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
RANCANGAN Undang Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini prosesnya masih digodok pemerintah bersama DPR diyakini dapat tuntas dan disahkan menjadi Undang Undang dalam masa tugas DPR 2014-2019.
Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron saat berbicara dalam acara ATR/BPN Goes To Campus di Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Selasa (30/7) mengatakan, RUU ini telah dibahas dalam dua periode DPR yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
"Total sudah 7 tahun RUU ini dibahas. Dua tahun dibahas di periode sebelumnya. Karena belum tuntas maka dibahas lagi sejak awal di periode yang sekarang. Itu memang tahapan yang harus dilalui karena pembahasan menyeberang ke periode baru," kata Herman.
Dia optimistis pembahasan RUU Pertanahan ini akan tuntas dalam masa sidang DPR terakhir di Agustus hingga September. Perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR sudah tidak pada substansi tapi pada level teknis. Misalnya untuk batas luasan tanah yang boleh dimiliki itu besarannya disebutkan dalam UU atau cukup di Peraturan Pemerintah.
"Jadi opsi opsinya sudah ada. Tinggal memutuskan apa yang akan dipilih. Bila itu tuntas, kita segera ajukan untuk dimintakan persetujuan dalam Paripurna DPR," tandasnya.
Yang pasti, lanjutnya, RUU Pertanahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Apalagi saat ini gini ratio di sektor pertanahan mencapai 0,58%.
"Luas area yang diatur ini hanya 30% dari luas lahan yang ada di Indonesia. Sebab saat ini 70% lahan kita adalah perhutanan yang tidak akan diganggu penataannya. Kita mau tata lagi dengan RUU ini mana yang untuk pertanian, area tinggal, dan investasi. Sehingga daya saing kita meningkat dan kepentingan masyarakat kita terjaga," tandasnya. (A-2)
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved