Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terkait pemasangan panel surya atap pada bangunan gedung maupun rumah pribadi.
"Semua mestinya dibuat peraturan gubernur. Dibuat pengajuan IMB, misalnya yang bangunannya dalam 1 IMB di atas 250 m2 itu wajib pasang PLTS atap, misalnya 60% dari kapasitas listrik yang dia berlangganan dengan PLN," kata Jonan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).
Baca juga: Menteri ESDM Imbau Pengelola Gedung Pasang Atap Tenaga Surya
Jonan menilai, peraturan terkait pemasangan panel surya atap harus mulai digalakkan. Dirinya malah memberikan usulan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
"Kita harus kerja sama dengan PLN untuk berikan sanksi. Misalnya, kalau 5 tahun belum (pasang atap tenaga surya), listriknya diputus," cetusnya.
Saat ini, dirinya mengakui pemasangan panel surya masih tergolong mahal. Dirinya menuturkan, karga per 1 kWp panel surya mencapai US$1000 atau sama dengan Rp14 juta (asumsi kurs 14.000 per dolar AS).
Namun begitu, dirinya menyebut masyarakat bisa berinvestasi lewat pemasangan panel surya tersebut. Jika ke depan tarif listrik naik, maka hasil hemat dengan panel surya bisa terlihat lebih cepat.
"Ini bisa sebagai investasi. Hasilnya mungkin delapan tahun ke depan, saat tarif listrik sudah berubah," tukasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved