Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menganggap inisiatif aplikator transportasi daring (online) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) untuk memprioritaskan aspek keamanan dan kenyamanan bagi pengguna layanannya sebagai langkah yang patut ditiru oleh aplikator penyedia jasa transportasi lain.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKN Adriansyah Parman saat menghadiri penandatanganan nota kepahaman (MoU) antara Gojek Indonesia dan PT Jasa Raharja di Jakarta, Kamis (25/7).
“Penandatanganan MoU hari ini diharapkan memberi jaminan kepastian hak konsumen agar transportasi online bisa semakin memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Adriansyah dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa inisiatif Gojek ini tentu turut mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen sehingga diharapkan dapat menciptakan praktik bisnis yang baik.
"Dengan mengutamakan perlindungan konsumen ini, diharapkan juga akan timbul kepercayaan konsumen terhadap penyedia layanan transportasi dan ini berdampak baik bagi kegiatan ekonomi kita ke depannya," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya fokus Gojek untuk mengedepankan keamanan dan keselamatan pengguna layanannya patut diacungi jempol karena sejalan dengan harapan pemerintah.
Co-Founder Gojek Indonesia Kevin Aluwi menjelaskan bahwa Gojek memiliki tiga pilar inisiatif keamanan konsumen.
“Perlindungan asuransi adalah salah satu bagian dari tiga pilar inisiatif keamanan Gojek, yaitu terdiri dari pencegahan, perlindungan, dan penanganan yang sigap dan responsif. Ini juga sejalan dengan komitmen jangka panjang Gojek untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna serta sesuai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus,” jelasnya.
Sementara itu, upaya perlindungan salah satunya dijalankan dengan memberikan perlindungan asuransi untuk menciptakan rasa tenang dan nyaman saat mengakses layanan Gojek. Perlindungan asuransi diberikan kepada pengguna layanan Go-Car bekerja sama dengan Jasa Raharja sedangkan pengguna layanan Go-Ride dilindungi oleh asuransi Allianz yang didukung oleh Pasar Polis.
“Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet. (Dro/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved