KPPU Seret Grab dan TPI ke Meja Hijau, Terancam Denda Rp25 Miliar

Dero Iqbal Mahendra
18/7/2019 08:02
KPPU Seret Grab dan TPI ke Meja Hijau, Terancam Denda Rp25 Miliar
Ilustrasi(MI/Susanto)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan menjadwalkan persidangan dugaan praktik binis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra. KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

"TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver grab, ada yang di bawah TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan driskriminasi terhadap driver mandiri. Ini termasuk pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," kata Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih dalam keterangan persnya Kamis (18/7).

Dia mengatakan KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, lanjut Guntur keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

Dia menjelaskan Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar. Dikatakannya, rapat komisi sudah memutuskan perkara tersebut masuk dalam persidangan.

"Untuk order ada prioritas untuk TPI. Seharusnya persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen," tambahnya.

baca juga: PT PNM akan Dapat Tambahan Modal Rp2 T dari APBN 2020

Selain itu, kata Guntur, KPPU juga sedang meneliti Ovo, aplikasi yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online. Sebab  adanya indikasi memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga melakukan monopoli parkir.

"Belum ditentukan siapa pelapornya. Namun jika ada indikasi beberapa tempat parkir dan pelaku usaha memberikan prioritas konsumennya hanya menggunakan Ovo saja, maka ini melanggar," ujarnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya