Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PEMERINTAH memastikan akan memberi keberpihakan kepada pelaku usaha penunjang industri hulu migas lokal. Caranya, ialah dengan mempercepat penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) migas.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengungkapkan sedianya ketentuan percepatan penerbitan surat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018. Namun, dalam realisasinya, penerbitan SKUP bisa mencapai satu bulan, bahkan dua bulan.
Baca juga: UMKM Laundry Turut Buka Lapangan Kerja
Ia pun menegur para eselon satu dan dua terkait untuk bisa mengimplementasikan kebijakan tersebut secara benar. "Kalau setelah ini tidak tiga hari, akan kami evaluasi direktur yang berwenang karena dia yang approval. Jangan karena sering keluar kota, approval jadi lama. Ini lama-lama perjalanannya yang kita perbaiki," tegas Arcandra.
Direktur Pembinaan Program, Migas Soerjaningsih, mengatakan dalam penerbitan SKUP sering terjadi keterlambatan karena belum maksimalnya sistem daring yang tersedia.
Ketika persyaratan yang diajukan pelaku usaha tidak lengkap dan dikembalikan, seringkali tidak muncul notifikasi pada pihak yang bersangkutan.
Arcandra pun meminta hal tersebut tidak menjadi alasan. Penyempurnaan sistem harus segera dilakukan sehingga tidak merugikan pelaku usaha. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved