Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Aturan Pengurangan Pajak Super Resmi Berlaku

Atalya Puspa
10/7/2019 01:20
Aturan Pengurangan Pajak Super Resmi Berlaku
Perajin memproduksi kerupuk bawang, sejumlah UKM berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% atau super deductible tax untuk industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Laman Sekretariat Kabinet menyatakan pemberian insentif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja, dan menyerap tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam pasal 29B disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajar-an dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

Adapun pasal 29C menyatakan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Tuntas sepekan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjalankan PP 45. Menkeu mengungkapkan penyusunan PMK tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini.

"PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini. Tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita insya Allah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini, dan nanti akan kita umumkan," kata Sri Mulyani di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Para pun pengusaha merespons positif insentif tersebut.

"Kami sangat menyambut baik, akhirnya kebijakan ini disahkan. Untuk besaran diskon, kami rasa sudah sangat menarik," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani kepada Media Indonesia.

Di sisi lain, ekonom Indef, Bhima Yudhistira, berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

"Dengan adanya training dan research and developement, daya saing kita bisa meningkat. Paling tidak dapat 30 besar dunia versi global competitiveness index dari Economics Forum," tandasnya.

Selian itu, diharapkam pula terjadi kenaikan yang signifikan pada penyerapan tenaga kerja untuk mendorong sektor industri di era industri 4.0. (Pra/ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya