Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Ponsel Black Market Segera Dilarang

(Medcom/E-2)
06/7/2019 01:40
Ponsel Black Market Segera Dilarang
Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market"( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendukung pelarang-an masuknya telepon seluler (ponsel) black market mulai Agustus 2019. Aturan itu diyakini bakal mengurangi peredaran ponsel ilegal yang masih marak di Indonesia.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, sejak 2017 pihaknya berhasil mencegah masuknya ponsel ilegal. Namun, ia belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang bisa dicegah dari penindakan terhadap masuknya ponsel black market ke Indonesia sejak 2017.

“Kita enggak punya data komprehensif. Tapi yang jelas sejak 2017 itu kita selalu melakukan penindakan untuk ponsel black market,” kata Deni di Jakarta, Jumat (5/7).

Data Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan, pada 2017 ada 1.165 penindakan dan 21.522 ponsel black market yang disita. Nilai barang-barang yang dapat disita itu diperkirakan mencapai Rp63,83 miliar.

Deni menambahkan, selama 2018, jumlah penindakan turun menjadi 558 penindakan. Di 2018, Ditjen Bea dan Cukai berhasil menyita sebanyak 9.083 ponsel ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp16,35 miliar.

“Untuk 2019 ini, kita sudah berhasil melakukan 132 pe-nindakan dengan barang hasil penindakan sebanyak 19.715 ponsel. Perkiraan nilai hasil penindakannya ialah sebesar Rp63,5 miliar,” jelas dia.

Saat ini, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mematangkan recana penerbitan aturan untuk ­verifikasi dan kontrol nomor identitas asli ponsel (international mobile equipment identity/IMEI).

Sebelum aturan itu diterbitkan, sejumlah aspek juga tengah disiapkan, salah satunya kesiapan basis data di Kementerian Perindustrian.

Langkah itu untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal yang selama ini masuk melalui jalur black market di Indonesia. Aturan itu rencananya diterbitkan pada 17 Agustus 2019. (Medcom/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya