Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PMK ini disebutkan, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Dikutip dari laman setkab.go,id, PMK memerintahkan eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
"Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.
Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Sementara dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
"Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor," bunyi Pasal 8 ayat 3 PMK ini.
Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR,kemarin, mengatakan pemberian sanksi perlu dilakukan guna memastikan para eksportir membawa hasil ekspor mereka ke dalam negeri.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah bekerja sama melalui satu sistem informasi dengan Bank Indonesia.
Dengan kerjasama itu arus barang ekspor bisa dilacak oleh Bea dan Cukai. Adapun arus uang bisa dilacak lewat sistem perbankan.
"Kita bisa identifikasi nama perusaahm jumlah eksport dan devisa yang mereka peroleh," ujarnya.
Pemerintah membutuhkan devisa hasil ekspor disimpan di dalam negeri guna menjadi amunisi dalam memperkuat rupiah yang mengalami pelemahan akibat sentimen perang dagang dan current account deficit (CAD)yang cenderung melebar. Terakhir CAD Indonesia tercatat 2,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Di sisi lain sinergi yang kuat antara pemerintah dan institusi moneter berhasil membuat tekanan terhadap rupiah mereda yang mencapai 15.200 per dolar AS. "Stabilitas nilai tukar rupiah dapat dijaga pada kisaran 14.247 per dolar AS," tandasnya.
Posisi lebih tinggi 6,9% dibanding 2017 yang berada pada level 13.384 per dolar AS. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved