Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

PPID PT KAI Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Mediaindonesia.com
04/7/2019 17:56
PPID PT KAI Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
Petugas memberikan pelayanan permohonan informasi di PPID KAI(DOK PT KAI)

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di badan publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat umum dan pengguna jasa kereta api adalah konsumen yang memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi terkait perkeretaapian.

Penyelenggaraan layanan informasi publik di PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI diatur oleh Peraturan Direksi mengenai Standar Layanan Informasi Publik dan didukung oleh sumber daya pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional serta tersedianya Daftar Informasi Publik yang selalu terbarukan.

Unit organisasi bidang KIP di lingkungan PT KAI ditangani oleh Manager Public Information Care yang otomatis menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam UU KIP.

PPID mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab atas pengelolaan informasi publik yang mencakup penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi terhadap pengguna informasi publik.

Untuk meningkatkan dan mempermudah layanan informasi publik, PT KAI melalui Peraturan Direksi juga telah menunjuk 13 orang Manajer Humas Daerah menjadi PPID di wilayah Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre). Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperoleh informasi publik, baik melalui tatap muka secara langsung maupun melalui email.

Unit KIP di PT KAI kini semakin berkembang, seiring meningkatnya rasa ingin tahu masyarakat mengenai dunia perkeretaapian. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai PT KAI pun kini semakin bervariasi. Mereka mulai dari mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), jurnalis, institusi, pengusaha, hingga warga biasa.  

Sejak 2016 hingga Maret 2019, jumlah pemohon informasi publik yang dilayani PT KAI mencapai 521 orang. Informasi yang paling banyak diminta adalah jumlah atau volume penumpang kereta api dengan range atau jarak waktu bervariasi, sejarah mengenai prasarana heritage yang dimiliki PT KAI, arsitektur bangunan stasiun, serta informasi mengenai sumber daya manusia (SDM).

Melalui berbagai inovasi yang dilakukan, di antaranya penyediaan website kip.kai.id untuk permohonan informasi, email [email protected] sebagai media penyampaian informasi, dan video animasi KIP PT KAI sebagai media sosialisasi melalui media sosial Youtube, masyarakat dan termasuk di dalamnya pelanggan kereta api, kini semakin mudah dalam mengakses informasi.

Layanan websitekip.kai.id memuat berbagai informasi seputar PT KAI sesuai ketentuan UU KIP, di antaranya Daftar Informasi Publik, Informasi Berkala, Informasi Wajib Tersedia, dan Informasi Serta Merta.

Dalam website juga terdapat informasi mengenai tata cara permohonan informasi dan formulir pengajuan permohonan informasi secara online bagi masyarakat. Adapun permohonan informasi melalui email dapat diajukan ke alamat email [email protected].

Dengan beroperasinya layanan online KIP tersebut, maka kini metode permohonan informasi kepada Unit KIP PT KAI menjadi bertambah. Metode tersebut antara lain tatap muka (datang langsung), melalui email, melalui surat pos, melalui telepon, dan melalui layanan website.

Dengan semakin banyaknya alternatif metode layanan permohonan informasi, diharapkan masyarakat akan memiliki banyak pilihan dan kemudahan dalam mengajukan permohonan informasi kepada PT KAI.

Berkat inovasi yang terus menerus dilakukan, sejak 2015 berturut-turut hingga 2018, Unit KIP PT KAI berhasil meraih berbagai prestasi. Salah satunya predikat sebagai Badan Publik Informatif kategori BUMN pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2018 lalu.

Berbagai upaya pengembangan dan inovasi yang dilakukan tidak lain bertujuan untuk mewujudkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengedepankan semangat transparansi, sejalan dengan motto Unit KIP PT KAI yaitu 'Informatif, Profesional untuk Transparansi'. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik