Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XI DPR RI sepakat untuk merevisi Undang-Undang tentang Bea Meterai. Hal itu sebagaimana hasil kesimpulan rapat kerja yang dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
"Kita sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Bea Meterai di dalam pembicaraan Tingkat I," kata Pimpinan Komisi XI DPR RI Hafisz Tohir di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (3/7).
Baca juga: Sri Mulyani Usul Tarif Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu
Ia mengatakan bahwa mayoritas anggota komisi menginginkan agar revisi UU Bea Meterai bisa rampung sebelum akhir masa jabatan mereka. Maka itu, pihaknya akan memfokuskan percepatan dalam pembahasan revisi UU tersebut.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya siap untuk membahas revisi UU tersebut lebih lanjut. "Kami siap untuk membahasnya," katanya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved