Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengikuti ketentuan yang diberikan pemerintah seiring rencana pemerintah menerapkan tarif adjustment dalam rangka menurunkan beban kompensasi ke PLN.
Hingga Mei 2019, PLN berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5%. Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun pada Triwulan I 2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
Baca juga: JK Minta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Jalin Kerja Sama
"Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN. Selain kehandalan sistem, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015. Bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017," ujar Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).
Sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI, dimana penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR. Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah.
Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang diatur oleh Pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun Subsidi yang dihitung berdasarkan 3 hal, yaitu kurs, inflasi dan ICP. Dalam menentukan tarif Pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved