Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Cukai Kantong Plastik Diusulkan Rp200 per Lembar

Nur Aivanni
03/7/2019 10:25
Cukai Kantong Plastik Diusulkan Rp200 per Lembar
Menteri Keuangan Sri Mulyani(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tarif cukai kantong plastik Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. Dengan begitu tarif kantong plastik jika dikenai cukai akan berkisar Rp450 hingga Rp500 per lembar.

Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan negara-negara lain juga telah mengenakan tarif cukai plastik. Denmark, misalnya, mematok Rp46.768/kg, Afrika Selatan Rp41.471/kg, Malaysia Rp63.503/kg, Kamboja Rp127.173/kg, dan Filipina saat ini masih dalam proses usulan Rp259.422/kg.

"Untuk komparasi dengan hal tersebut, kami mengusulkan dalam tarif cukai kita Rp30 ribu per kilo atau tarif cukai per lembarnya adalah Rp200 perak," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, kemarin.

Pengenaan tarif cukai itu berlaku bagi jenis kantong plastik petroleum base yang tidak ramah lingkungan. Jika tarif cukai kantong plastik tersebut diterapkan, aku Sri Mulyani, itu akan berdampak pada inflasi. Hanya, kata dia, itu tidak terlalu besar. "Kita melihat kalau itu diterapkan, efek inflasinya sangat kecil, 0,045%," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jelas Sri Mulyani, 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun oleh sekitar 90 ribu gerai ritel modern di seluruh Indonesia.

Komposisi sampah plastik dari total timbunan sampah nasional yang semakin meningkat, kata Sri Mulyani, harus menjadi perhatian semua pihak. Sebanyak 62% sampah plastik di Indonesia merupakan kantong plastik.

Sejumlah daerah telah mengambil inisiatif untuk melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Ia mencontohkan Kota Bogor, Jawa Barat, yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern sejak Desember 2018. Balikpapan, Kalimantan Timur, juga sudah melarang penggunaan kantong plastik untuk pelaku usaha sejak April 2018.

Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sambungnya, juga sudah lebih dulu melarang kantong plastik di seluruh ritel toko modern dan minimarket sejak 1 Juni 2016. "Jambi melarang penyediaan kantong plastik ritel dan toko sejak 1 Januari 2019," tambahnya.

Terlalu kecil

Namun, menurut ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, usulan tarif cukai kantong plastik yang disampaikan Kemenkeu masih belum efektif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Usulan tarif cukai plastik Rp200 per lembar dinilainya masih terlalu kecil.

"Saya kira belum efektif, masih terlalu kecil. Idealnya (tarif cukai kantong plastik) Rp400-Rp600 per lembar plastik. Kalau terlalu sedikit cukainya masyarakat akan tetap membeli kantong plastik saat belanja," katanya, kemarin.

Saat ini, kata Bhima, tarif yang berlaku di beberapa ritel di atas Rp200 per lembar. Karena itu, menurut Bhima, penetapan tarif cukai kantong plastik seharusnya di atas tarif ritel.

Secara terpisah, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji justru menyambut baik usulan Kemenkeu.

Ia menilai usulan tersebut bisa efektif untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik. Hanya, ia meminta pemerintah untuk memperjelas definisi kantong plastik yang akan dikenai cukai.

Hal itu dilakukan agar tidak membingungkan pihak terkait dalam pengenaan cukai tersebut. (Nur/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya