Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Susun Beleid Persaingan Usaha Kemendagri Gandeng KPPU

(Ins/E-2)
01/7/2019 23:00
Susun Beleid Persaingan Usaha Kemendagri Gandeng KPPU
Ketua KPPU Kurnia Toha(Ist)

KEMENTERIAN Dalam Negeri menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ikut berperan dalam pembuatan regulasi yang bisa menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah.

Lewat penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dan pelaksanaan Executive Forum yang dilakukan ­Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPPU Kurnia Toha, kemarin, kedua lembaga ­sepakat untuk meningkatkan sinergi.

“Mencermati lingkup MoU ini, kami akan membangun komitmen dan membina pro-ses kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tidak menghambat kegiatan usaha masyarakat,” ujar Tjahjo, Senin (1/7).

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman yang dilakukan Kemendagri dan KPPU ialah pertukaran dan pemanfaatan data yang terkait dengan peningkatan iklim persaingan usaha yang sehat.

Kedua lembaga juga sepakat untuk berkoordinasi, harmoni-sasi, dan sinkronisasi tiap kebijakan yang menyangkut persaingan usaha.

“Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk membangun sistem dalam memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan lembaga-lembaga negara lain, masyarakat, dan dunia usaha. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terang Tjahjo.

Di kesempatan yang sama, Ketua KPPU Kurnia Toha berharap kerja sama itu mampu  menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat melalui regulasi dan kebijakan yang dite-rapkan pemerintah daerah.

“Kami merasa nota kesepahaman ini sangat penting mengingat Kemendagri  membawahi provinsi di seluruh Indonesia. Daripada kita berdebat di media massa, lebih bagus kita bicarakan dulu peraturan tentang persaingan usaha,” pungkas Kurnia. (Ins/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya