Garuda Indonesia Klaim Tidak Melanggar Aturan

Mediaindonesia.com
28/6/2019 14:30
Garuda Indonesia Klaim Tidak Melanggar Aturan
Ilustrasi(Antara )

TERKAIT hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia, yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal pencatatan kerja sama inflight connectivity dengan Mahata, Garuda Indonesia menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut.

"Namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," kata M. Ikhsan Rosan, VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (28/6).

Menurutnya kontrak ini baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku. Ia pun menegaskan Garuda Indonesia sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Dalam penjelasannya, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris sebesar US$30 juta yang akan dibayarkan pada Juli tahun ini, atau dalam waktu yang lebih cepat.

Adapun sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun. Dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC), dan atau bank garansi terkemuka. Kerja sama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kerjasama ini.

Ikhsan menyebutkan kerja sama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket. Sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket.

"Garuda Indonesia akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerja sama ini, karena akan menguntungkan Garuda Indonesia. Mengingat potensi ancillary revenue yang akan terus berkembang seiiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia yang saat ini berjumlah sekitar 50 juta orang per tahun.

Dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku. Adapun laporan keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO).

"Dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak mana pun. Namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," tambahnya.

baca juga: Garuda Indonesia dan Direksi Didenda Masing-Masing Rp100 Juta

Menurutnya KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda, sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

" Hingga saat ini BPK masih melakukan pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait," pungkasnya. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya