Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Larangan Iklan Rokok di Internet Dipandang Inkonstitusional

(E-3)
28/6/2019 04:00
Larangan Iklan Rokok di Internet Dipandang Inkonstitusional
Ilustrasi(Ist)

ANGGOTA Komisi Keuangan DPR Amir Uskara menyampaikan wacana pelarangan total iklan rokok dipandang inkonstitusional. Pasalnya, rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang. Begitu pula, keberadaan iklan dan promosi rokok hanyalah salah satu strategi pemasaran industri rokok ke kalangan publik.

“Iklan dan promosi rokok ialah salah satu strategi pemasaran yang akhirnya memberikan penghidupan layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya,” ungkap Amir melalui keterangannya, di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut dia, iklan rokok diperbolehkan tayang di media apa pun, termasuk internet, asalkan mengikuti peraturan perundang-undangan. Hal itu pun didukung dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D.

“Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap orang, termasuk industri ro­kok dan jutaan tenaga kerja­nya, mempunyai hak untuk bekerja dengan memperoleh perlakuan yang adil dan layak,” kata Amir.

Amir melanjutkan iklan rokok di internet merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik tentang produk tersebut dan dijamin Pasal 28F UUD 1945.

“Lantaran rokok adalah pro­duk legal dari industri yang dilindungi undang-undang, maka wacana pelarang­an total iklan rokok di internet amat tidak rasional dan inkonstitusional,” pungkas politikus Fraksi Partai Persa­tuan Pembangunan itu.

Ketua Fo­rmatur Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menambahkan sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan para pengusaha periklanan terkait pelarangan penayangan iklan rokok di internet. Audiensi amat penting lantaran mereka membutuhkan kejelasan secara detail terkait kriteria iklan rokok yang layak tayang di media daring.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DKI Jaya Elwin Mok menuturkan selama ini pembatasan iklan rokok sudah diterapkan di televisi.

Iklan rokok boleh ditayangkan di atas pukul 21.30 WIB. Untuk media da­ring, kata dia, pembatasan penayangan iklan rokok bisa dilakukan lebih spesifik berdasarkan profil audiensnya.

Sebelumnya, Menkes Nila Moeloek mengirimkan surat permintaan kepada Menkominfo Rudiantara untuk memblokir iklan pada situs-situs daring guna menurunkan tingkat prevalensi merokok remaja. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya