Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Mantan Bupati Tengku Azmun Dipenjara

(RK/PO/N-1)
28/6/2019 02:40
Mantan Bupati Tengku Azmun Dipenjara
Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar meninggalkan ruangan usai membacakan pledoi pada sidang korupsi kasus izin usaha( FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, mengeksekusi terpidana mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, untuk menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah kompleks perkantoran bakti praja seluas 110 hektare. Pada kasus itu, negara dirugikan lebih dari Rp30 miliar.

Tengku Azmun Jaafar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat­an Kelas IIA Pekanbaru sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 27 Agustus 2018. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor Pekanbaru pada 2016, yang menyatakan Tengku Azmun Jaafar tidak bersalah.

“Sudah kami jemput dan antarkan ke LP Pekanbaru. Sebelumnya, sudah dicek kondisi kesehatannya,” kata Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero South, kemarin. Dijelaskannya, proses eksekusi terpidana mantan Bupati Pelalawan itu sempat terkendala pada Mei lalu lantaran MA harus merevisi salah ketik dalam petikan putusan tanggal penahanan.

Keterlibatan kepala daerah di kasus korupsi diduga juga menyeret Bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Roberto Diogo, yang kemarin diperiksa penyidik Kejagung di Kantor Kejati NTT terkait kasus tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka periode 2014-2019. Negara diperkirakan rugi Rp1,6 miliar.

Turut diperiksa di kasus ini ialah mantan Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera, pimpinan DPRD Sikka, anggota badan anggaran, dan bagian hukum. “Saya diperiksa terkait tunjangan perumahan dan transportasi TA 2018,” katanya. Namun, dalam pemeriksaan, Fransiskus mengaku tidak ditanyakan mengenai kerugian akibat kasus itu. (RK/PO/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya