Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH memberikan tenggat hingga 1 Juli kepada maskapai-maskapai layanan minimum (low cost carrier/LCC) untuk menurunkan harga tiket pada rute dan jadwal penerbangan rertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan perusahaan-perusahaan terkait, tidak hanya maskapai tetapi juga penyedia jasa pelayanan kebandarudaraan dan produsen bahan bakar, masih melakukan penghitungan untuk mendapatkan nilai yang sesuai baik untuk perusahaan maupun masyarakat sebagai konsumen.
"Ini kan tidak hanya satu pihak. Angkasa Pura pikul beban berapa, Pertamina berapa, maskapai berapa, jadi mereka masih harus hitung-hitung dulu. Pemerintah beri waktu sampai akhir minggu ini," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (26/5).
Baca juga: Harga Tiket Pesawat LCC Domestik Diturunkan
Darmin menjelaskan pemerintah meminta seluruh perusahaan terkait bisa memangkas biaya-biaya yang bisa dikurangi untuk menyubsidi penerbangan pada rute dan waktu tertentu.
"Mereka harus bersinergi untuk menyediakan penerbangan tertentu dengan harga yang rendah. Misalnya, kan yang laku keras itu pagi dan sore, jadi yang siang dimurahkan. Arahnya seperti itu," ucapnya.
Adapun, terkait dugaan kartel harga tiket pesawat, Darmin meminta masyarakat melihat fakta di lapangan yang menunjukkan sebagian besar maskapai penerbangan tidak menerapkan kenaikan harga dalam empat tahun terkahir.
Dulu, itu dilakukan demi mendapat pangsa pasar, merebut hati masyarakat.
"Ketika mereka merasa sudah cukup, harus menaikkan harga untuk menyesuaikan, pasti akumulasinya jadi besar," tandas Darmin.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved