OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur mengingatkan perbankan syariah, termasuk bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang ada di Jawa Timur, untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono mengatakan peningkatan prinsip kehati-hatian itu karena adanya peningkatan risiko kredit perbankan syariah, khususnya di Jawa Timur.
“Perbankan syariah di Jawa Timur harus lebih berupaya meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan,” ujar Heru dalam sambutan pada Evaluasi Kinerja dan Capacity Building BPRS Se-Jawa Timur di Batu, Malang, Senin (24/6).
Heru menjelaskan risiko perbankan syariah di Jawa Timur cenderung mengalami peningkatan, dengan non performing financing (NPF) atau rasio pembiayan bermasalah tercatat sebesar 5,16% pada Mei 2019.
Adapun rasio pembiayaan bermasalah untuk perbankan syariah khususnya di Jawa Timur pada April 2019 tercatat sebesar 7,3%.
Meskipun demikian, kinerja perbankan syariah di Jawa Timur mengalami peningkatan.
Pada triwulan I-2019, peningkatan volume usaha perbankan syariah tercatat naik sebesar 7,38%, yang ditopang pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 14,5%, dan kredit atau pembiayaan sebesar 7,94%.
Khusus untuk BPR syariah di Jawa Timur, pada periode yang sama tercatat pertumbuhan volume usaha sebesar 8,26% dengan DPK 8,26% dan pembiayaan tumbuh sebesar 21,97%.
“Pertumbuhan itu menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Jawa Timur terhadap perbankan syariah khususnya BPRS meningkat signifikan,” ujar Heru.
Meskipun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPR syariah meningkat, OJK mendorong adanya kolaborasi untuk menghadapi era revolusi industri 4.0.
BPR syariah harus mampu menangkap peluang dari era revolusi industri 4.0 dengan berkolaborasi untuk pengembangan platform atau rencana kerja bersama dengan bank umum syariah, atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya. (Ant/E-1)