Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pemangkasan Pajak Pacu Investasi

Nur Aivanni
24/6/2019 04:00
Pemangkasan Pajak Pacu Investasi
Bhima Yudhistira, Ekonom Indef(MI/PERMANA )

EKONOM dari Institute for Deve-lopment of Economics and Finance (Indef) Bhima ­Yudhistira Adhinegara menyampaikan bahwa pemangkasan pajak obligasi dipandang dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di dalam negeri.

“Bisa menarik investor,” ungkap Bhima kepada Media Indonesia, kemarin, saat menanggapi rencana pemerintah yang akan memangkas pajak obligasi untuk infrastruktur dari 15% menjadi 5%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah memangkas pajak penghasilan (PPh) bunga surat utang (obligasi) untuk infrastruktur menjadi 5% dari yang sebelumnya berlaku sebesar 15%.
Hal itu diungkapkan Menkeu seusai rapat terbatas mengenai terobosan kebijakan investasi, ekspor, dan perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6).

Lebih lanjut, Bhima menyampaikan pemangkasan pajak obligasi tersebut juga harus diimbangi dengan masifnya penerbitan surat berharga negara (SBN) ritel sehingga investor asing kemudian membeli SBN berdenominasi rupiah.

“Itu tepat lantaran selama ini pajak yang tinggi telah menjadi penghambat investor khususnya WNI di luar negeri yang ingin membeli instrumen SBN,” tambahnya.

Hanya saja, menurut Bhima, harus di-pertimbangkan pula mengenai dampak pemangkasan pajak obligasi itu terhadap persaingan likuiditas antara pemerintah dan perbankan nantinya. Jika dana terlalu banyak masuk ke SBN, likuiditas bank akan semakin ketat. Dampaknya, bank bakal sulit menurunkan bunga.

Pengetatan likuiditas itu, menurut Bhima, dapat diantisipasi dengan menye-suaikan antara jadwal penerbitan SBN dan kondisi likuiditas di perbankan. “Kalau (likuiditas perbankan) lagi ketat, jangan agresif menerbitkan SBN,” pungkas Bhima.

Tidak khawatir
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan hal senada.

“Kebijakan itu tetap bermanfaat untuk mendorong investasi bagi pemilik dana yang sudah melakukan tax amnesty dan tidak ada kekhawatiran akan terbukanya informasi kekayaan mereka,” kata Piter.

Perihal akan adanya pengetatan likuiditas, Piter justru mengatakan hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pengetat­an likuiditas akan terjadi jika uang me-ngalir masuk ke Bank Indonesia (BI).

Jika terjadi di pasar primer dalam waktu sangat pendek, memang ada dampak kontraksinya, tetapi hal itu kemudian akan kembali normal.

“Untuk penerbitan perdana atau pasar primer, dana masyarakat atau dana perbankan akan tersedot ke rekening pemerintah di BI, jadi bersifat mengurangi likuiditas. Dalam jangka pendek, dana itu akan dibelanjakan oleh pemerintah yang berarti keluar dari BI masuk ke perekonomian dan berujung kembali ke perbankan. Artinya ekspansi likuiditas,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai rencana pemerintah yang akan memangkas pajak obligasi dari 15% menjadi 5% sudah tepat. Pasalnya, pajak obligasi selama ini terlalu tinggi.

Namun, menurut Yustinus, rencana pemangkasan pajak obligasi tersebut sebaik­nya juga diikuti dengan penurunan pajak atas bunga deposito untuk mencegah terjadinya pengetatan likuiditas. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya